Mataram –
Lensa Post,
Banyaknya
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di beberapa Desa yang bermasalah sehingga
menyeret beberapa Kepala Desa ke ranah hukum. Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM)
bersikukuh melaporkan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, mereka
menuding penggunaan ADD oleh Kepala Desa tidak transparan dan syarat menggunakan
anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, IMPEDOM juga membeberkan dasar
hukum tentang ADD, yakni Berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 bahwa di
setiap desa mendapatkan kucuran dana dari APBN kurang lebih 1 miliyar rupiah
pertahun dan Berdasarkan PP No 60 tahun 2014 tentang dana desa, maka disebutkan
bahwa dana desa yang akan dikucurkan langsung kepada pemerintah desa bersumber
dari APBN, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa
setempat, beber Ketua IMPEDOM.
Lanjutnya, Berdasarkan
landasan hukum di atas kami dari Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM)
melakukan pengawalan terhadap beberapa desa yang ada di kecamatan pekat
Kabupaten Dompu, karena terindikasi bermasalah dalam mengelola ADD dan DDA
(Dana Dari APBN). Kami menilai bahwa belum ada realisasi yang sesuai di lakukan
oleh pemerintah desa yang ada di kecamatan pekat. Jika kita mengacu pada jumlah
kucuran anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah dengan program kerja yang sudah di laksanakan oleh desa yang ada di kecamatan
pekat. Maka kami menilai ada unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya
kelompok masing-masing yang dilakukan oleh pemerintah desa yang ada di
kecamatan pekat, imbuhnya tegas.
Ia juga mencontohkan di desa
PEKAT, bahwa pada tahun anggaran 2016 pemerintah desa tersebut memiliki program
kerja pembangunan, salah satunya adalah pembuatan irigasi
dengan Volume kurang Lebih 300 Meter dan sampai hari ini belum terselesaikan,
Selain di Desa Pekat, hal yang sama terjadi di desa Soritatanga. Desa
Soritatanga pun memiliki program kerja di tahun anggaran 2016, yakni
pembangunan infrastruktur jalan dengan jumlah anggaran kurang lebih Rp. 350
juta, akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan bukti fisik dari jumlah
anggaran yang dikeluarkan. Selain pembangunan jalan di tahun anggaran yang sama.
Desa tersebut juga memiliki program kerja pembangunan, yakni “Tembok Keliling
Lapangan Desa Soritatanga”. Untuk itu menurutnya, bahwa program kerja yang
diterapkan itu hanya sia-sia, dan kami menduga ini dilakukan hanya untuk menghabiskan
anggaran yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
tanpa melihat nilai manfaat terhadap masyarakat, ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan
Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM) untuk menuntaskan indikasi
penyimpangan penggunaan ADD dan DDA beberapa Desa di Kecamatan Pekat, IMPEDOM
telah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTB. Kedua
institusi hukum tersebut telah merespon laporan IMPEDOM, dan memberikan
ultimatum kepada pihak Inspektorat Kabupaten Dompu untuk mengaudit penggunaan
ADD di desa tersebut. Namun menurut IMPEDOM sampai saat ini Inspektorat
Kabupaten Dompu belum melaksanakan hal itu, sehingga kami pun menilai
Inspektorat Kabupaten Dompu setengah hati dan tidak paham aturan-aturan yang mengikat
lembaga tersebut, ungkap Ketua IMPEDOM dengan nada kesal. (LP/SUKUR)