Barang Bukti yang ditahan di Mako Polres Bima |
Bima,
koranlensapos.com *** Satuan Reserse
Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bima, kamis malam (5/10/2017). berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
Minuman Keras (Miras). Miras sebanyak 300 botol yang diangkut menggunakan mobil
Terano merk Nissan berhasil disergap Tim SATRESNARKOBA Polres Bima di jalan
Lintas Sumbawa Desa Sanolo Kecamatan Bolo. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Eka Palti Arie Putra
Hutagaol, S.IK menggeledah mobil Terano tersebut,
dan berhasil menemukan barang bukti di bagasi belakang berupa 25 dus miras, masing-masing berisi 12 botol
per dus, dan jumlah keseluruhan menjadi 300 botol miras merk bintang.
Kasat
Resnarkoba menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi, sebuah
mobil Terano Nissan dari arah Dompu menuju Bima mengangkut ratusan botol miras,
akhirnya kami beserta Tim Satresnarkoba membuat rencana penyergapan, dimulai
dengan pembuntutan dari Madapangga hingga pencegatan di Desa Sanolo. “300 botol
bukan jumlah yang sedikit, ini termasuk dalam salah satu penangkapan yang
besar” ujar kasat, penangkapan ini juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam
memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya adalah miras ini”,
ungkapnya. Saat ini Tersangka dan barang bukti, berupa mobil Terano dan 300
botol Miras telah diamankan di Mako Polres Bima untuk proses lebih lanjut. (Sukur Bima/tr)