Bima, Lensa Post NTB - Anggota Polsek Langgudu Polres Bima Kota, siang tadi, Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 13.40 WITA, berhasil menggerebek sebuah Kios di Dusun Pasir Putih Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima NTB, penggrebekan kios milik sdri. Mutiara, karena diduga menjual Minuman keras dan Pil Tramadol. Penggerebekan yang melibatkan sejumlah Anggota Polsek Langgudu ini dipimpin langsung Kapolsek Langgudu IPTU Sirajuddin, SH, dibantu Bripka Muhdi Alamsyah (Bhabinkamtibmas Desa Laju), Bripka Mukhdar, Bripka Aryadi, dan Bripka Irwan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, awalnya masyarakat memberikan informasi mengenai Miras dan Tramadol yang dijual di Kios milik sdri. Mutiara, dan warga mengaku resah dengan penjualan tersebut. Akhirnya warga memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Atas laporan warga, pihak kepolisian sektor Langgudu langsung melakukan penggerebekan di Kios tersebut, dengan disaksikan Ketua RT 16 Desa Laju. A. Gani.
Hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan anak Paus : 46 Botol Aqua Besar.
Bir Bintang: 23 Botol .dan Pil Tramadol: 42 Papan. Diduga aksi Pelaku menjual Tramadol dan Miras sudah lama dilakukan. Diharapkan kepada setiap Bhabinkamtibmas,agar melaporkan apabila mengetahui warga Binaannya yang diduga menjual atau menampung Miras maupun Pil Tramadol,agar ditindak lanjuti. (Tim Lensa Post NTB/ Nk)