Ilustrasi |
Mataram, Lensapost NTB - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB bersama aparat kepolisian akan segera melakukan penertiban biro perjalanan ibadah haji dan umroh yang tidak memiliki izin. Karena, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah biro perjalanan haji dan umroh di Provinsi NTB yaitu sekitar 42 biro. Namun, yang sudah memilik izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB yaitu hanya 10 biro perjalanan.Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pembinaan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Provinsi NTB, H. Lalu Muhammad Zainuddin Kamis lalu di Mataram. Ia mengatakan, 10 biro perjalanan ibadah haji dan umroh yang sudah memiliki izin tersebut tersebar baik di Kota Mataram, dan beberapa kabupaten lainnya. Namun paling banyak berada di Kota Mataram. Dengan banyaknya biro perjalanan yang tidak memiliki izin, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati memilih jasa biro pejalanan yang akan digunakan.
“Jadinya untuk NTB ini, setelah kami komunikasikan dengan pihak KKP, jumlah travel yang ada disini kurang lebih 42 travel. Namun yang memiliki izin hanya 10 travel. Insya Allah nanti kami punya rencana pada bulan Mei atau Juni, kami punya rencana dengan Kapolda dan Kajati untuk turun menertibkan travel-travel itu sesuai dengan MoU antar Mabes Polri dengan Kementerian Agama tahun 2013”
Diterangkan Zainuddin, masyarakat harus memastikan beberapa hal sebelum memilih biro perjalanan tersebut seperti sudah berizin, jadwal keberangkatan yang pasti, paket yang ditawarkan, visa keberangkatan dan tempat penginapan. Selain itu, pemerintah pusat sudah memberikan standar biaya perjalanan ibadah umroh yaitu minimal Rp 20 juta. Jika ada yang menawarkan dibawah harga standar yang sudah ditentukan tersebut maka harus diwaspadai.
Pengurusan izin biro perjalanan ibadah haji dan umroh ini tidak dikenakan biaya oleh pemerintah. Namun, masih banyak perusahaan yang enggan mengurus izin. Hal itu disebabkan salah satunya karena masyarakat yang akan berangkat umroh melalui lembaganya masih sangat minim. (LP/Salahudin Mataram)