NTB Provinsi Pertama Terapkan Aplikasi TP4D

Kategori Berita

.

NTB Provinsi Pertama Terapkan Aplikasi TP4D

Koran lensa pos
Kamis, 24 Mei 2018
Mataram, Lensa Post NTB - Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB atas upaya dan kerja nyatanya sehingga akan melaunching aplikasi Tim Pengamanan dan Pengawalan Pembangunan Daerah (TP4D). “Yang pertama saya sangat apresiasi penyelenggaraan launching TP4D ini, apalagi NTB adalah provinsi pertama yang melaksanakannya”, Ujar Gubernur saat menerima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi  NTB, Eri Arianysah Harahap di Pendopo Gubernur, Rabu (23/5/18).
Eri Ariansyah hadir untuk melaporkan rencana launching aplikasi TP4D di Website Kejati NTB. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Gubernur, Kepolisian Daerah NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam hal penanganan pengaduan masyarakat.Gubernur NTB yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) berharap, agar hal-hal inovatif seperti ini perlu dilakukan, agar masyarakat merasa ada kepeloporan yang baik yang terus diupayakan oleh pemerintah. “Saya juga setuju dilakukan penguatan terkait TP4D dengan dilibatkannya seluruh OPD Di NTB ini sebagai jembatan informasi bagi masyarakat. saya berharap kerjasama yang kita tandatangani bersama tadi bisa berjalan dengan baik dan bisa turun juga ke kabupaten/kota se-NTB”, tutup TGB. 
Dalam kesempatan tersebut, Eri Ariansyah menjelaskan bahwa launching aplikasi TP4D dihajatkan dalam upaya memaksimalkan keberadaan TP4D dalam pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di masyarakat dan NTB sebagai pelopor pertama di Indonesia dalam inovasi ini. “Sejak 2017 kami sudah kerjasama dengan Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Harapan kami 2018 ini kerjasama dengan stakeholders bisa bertambah,” ungkapnya.
TP4D terdiri dari unsur intel, pidana khusus (pidsus), serta perdata dan tata usaha negara (datun) ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. Selain itu tim juga akan memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. TP4D juga dapat memberikan pendampingan pemahaman hukum dalam penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi kasus korupsi yang tidak di inginkan.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, TP4D tidak bisa lepas dari Tim Intelejen dan Bidang Tata Usaha Negara. Oleh Karena itu program dari Tim ini harus disukseskan untuk mengatasi persoalan kesalahan dalam pengelolaan anggaran pembangunan  terutama di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat”, ujar Eri.
(Tim Lensa Post NTB/Hum)