Kapolres Sumbawa Barat |
Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Suwardi, Selasa (22/5/2018), membenarkan pemecatan kedua anggota kepolisian resort Sumbawa Barat. Hal ini kata Suwardi, bahwa kedua anggota kepolisian yang berpangkat Brigadir tersebut telah melanggar kode etik kepolisian, Ia menjelaskan bahwa MB terbukti terlibat dalam tindak kejahatan, sedangkan SK jarang masuk kantor tanpa ada keterangan.
Atas nama Kapolres, Kasubag Humas Polres KSB mengingatkan ke anggotanya untuk patuh dan di siplin bekerja sesuai aturan serta kode etik Polri. Diharapkan Anggota Polri taat hukum dan tdk ada pemecatan lagi, cukup ini yg terakhirkalinya di polres KSB, ungkapnya. (ROZAK - Biro KSB)