Ahmad Taufik, S.Pd,M.Pd |
Dijelaskan Taufik, ketentuan mengenai PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Selain mengatur tentang sistem zonasi sekolah, Permendikbud tersebut juga mengatur tentang pengaturan tentang kuota jumlah peserta didik dalam suatu sekolah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Dipaparkan Taufik, saat pendaftaran online, calon peserta didik diberi kelonggaran memilih 3 sekolah dalam suatu zona yang ditetapkan dengan mengurutkan berdasarkan prioritas sekolah yang diinginkan. "Sekolah tinggal menerima murid dari mesin (pendaftaran online,red)," pungkasnya. (LP.NTB - EMO Dompu)