Ahmad Taufik : PPDB Harus Sesuai Kuota, Tidak Boleh Ada Kelas Gemuk

Kategori Berita

.

Ahmad Taufik : PPDB Harus Sesuai Kuota, Tidak Boleh Ada Kelas Gemuk

Koran lensa pos
Minggu, 01 Juli 2018
Ahmad Taufik, S.Pd,M.Pd 
Dompu, Lensa Post NTB -  Kepala UPTD Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Dikmen PK dan PLK) Kabupaten Dompu, Ahmad Taufik, S.Pd, M.Pd menegaskan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) harus berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Tidak boleh menambah rombongan belajar (rombel) disebabkan kelebihan calon peserta didik yang mendaftar. Demikian pula tidak boleh juga mengadakan 'kelas gemuk'. Artinya jumlah peserta didik dalam 1 (satu) kelas maksimal 36 orang, tidak diperkenankan melebihi jumlah tersebut, ujarnya kepada Lensa Post diruang kerja.

Dijelaskan Taufik, ketentuan mengenai PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Selain mengatur tentang sistem zonasi sekolah, Permendikbud tersebut juga mengatur tentang pengaturan tentang kuota jumlah peserta didik dalam suatu sekolah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Dipaparkan Taufik, saat pendaftaran online, calon peserta didik diberi kelonggaran memilih 3 sekolah dalam suatu zona yang ditetapkan dengan mengurutkan berdasarkan prioritas sekolah yang diinginkan. "Sekolah tinggal menerima murid dari mesin (pendaftaran online,red)," pungkasnya. (LP.NTB - EMO Dompu)