Proyek Pembangunan Jembatan |
Dalam siaran persnya, Surahman menegaskan bahwa gugatan yang telah diajukan terkait masalah perbuatan wanprestasi dengan nilai tuntutan ganti materil dan immaterial senilai Rp 25 miliar lebih. “Gugatan itu terpaksa dilayangkan setelah berbagai proses mediasi dan konsultasi mengalami jalan buntu. Menurutnya, klarifikasi dan somasi pun sudah dilakukan berulang kali, namun tidak ada kepastian tentang realisasi dan jaminan pembayaran sisa volume pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai arahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI).
Sebelumnya, lanjut Surahman, kontraktor PT. Bangun Alam Samawa telah memenangkan proses tender pembangunan jembatan Lang Sabunga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea sebagaimana Surat Printah Kerja (SPK) Nomor : 600/318/DPU/V/2016 tertanggal 27 Mei 2016 yang dimilikinya, terhadap pekerjaan pembangunan jembatan dengan konstruksi beton bertulang tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3,4 Miliar lebih. Baru tuntas dikerjakan sekitar 71.02 persen volume pekerjaan, sungai Brang Rea meluap dan diterjang banjir bandang sekitar akhir 2016. Akibatnya, sebagian konstruksi jembatan hanyut dan rusak berat. Kontraktor melayangkan surat laporan kepada PPK terkait situasi dan bencana yang terjadi saat itu, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan kepada Bupati. Kemudian Bupati KSB mengeluarkan SK tentang kejadian Bencana Alam (Banjir) sehingga Dinas terkait tetap memerintahkan kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Dalam perjalanan kontraktor baru memperoleh volume pekerjaan sekitar 17 persen, tapi tetap terkendala oleh air dengan debit yang sangat tinggi, sehingga kontraktor melayangkan surat pemberitahuan tentang kendala yang terjadi di lapangan. “Selanjutnya Dinas terkait melakukan perhitungan volume pekerjaan secara tersendiri tanpa melibatkan Kontraktor tentang apa saja pekerjaan yang telah dilaksanakan sehingga ada perbedaan volume pekerjaan antara hitungan Dinas dan Kontraktor melalui Konsultan yang telah ditunjuknya,” beber Surahman.
Atas kejadian tersebut, kontraktor menyampaikan kronologis kejadian ‘kahar’ atau bencana alam terhadap proyek jembatan tersebut. Kemudian Dinas PU setempat melakukan konsultasi kelanjutan Jembatan Lang Sabunga ke Direktur Advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah satu LKPP-RI, sebagaimana Surat PU Nomor 600/273/DPU/III/2017 dilayangkan tertanggal 29 Maret 2017. LKPP RI lantas memberikan saran dan pendapat melalui surat nomor 2854/D.4.1/08/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Intinya merekomendasikan kepada Pemda KSB untuk melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut dengan melakukan pembayaran kepada kontraktor sesuai volume pekerjaan yang dilaksanakan. Namun sangat disayangkan dinas pekerjaan umum hingga saat ini dengan unsur kesengajaan dan kelalaian tidak bersedia melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan kontraktor secara materil dan immateril.
Intinya merekomendasikan kepada Pemda KSB untuk melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut dengan melakukan pembayaran kepada kontraktor sesuai volume pekerjaan yang dilaksanakan. Namun sangat disayangkan dinas pekerjaan umum hingga saat ini dengan unsur kesengajaan dan kelalaian tidak bersedia melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan kontraktor secara materil dan immateril.
Atas kelalaian dan unsur kesengajaan tersebut, maka PT. Bangun Alam Samawa sebagai kontraktor pelaksana telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tertanggal 5 Juni 2018. “Kami sangat menyayangkan dinas terkait yang terkesan seolah-olah mengabaikan persoalan ini sehingga bermuara ke proses hukum. Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada etikat baik dari KPA dan PPK dalam penyelesaian permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Bangun Alam Samawa, Rijki Randani sangat menyayangkan atas kurangnya tanggap Dinas PU selaku leading sector menyangkut permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak lain.
Ia berharap kepada Bupati Sumbawa Barat selaku pemegang kebijakan tertinggi untuk memerintahkan bawahannya agar segera merespon masalah ini dan melakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang ada. “Sebelumnya, upaya mediasi sudah pernah ditempuh bahkan berulang-ulang kali, namun tidak menunjukkan perkembangan signifikan,” pungkasnya. (Tim LP.NTB/ps)