Suharto, S.Ag - Panitera PA Dompu |
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar mendapatkan akta nikah, maka Pengadilan Agama Kabupaten Dompu menerapkan itsbat nikah prodeo secara gratis dengan sistem jemput bola.
"Kami menerapkan sistem jemput bola untuk memudahkan masyarakat," ungkap Panitera PA Dompu, Suharto, S. Ag.
Dikemukakan Suharto, sistem jemput bola dimaksudkan dengan berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan untuk mendata pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Disebutnya itsbat nikah keliling telah dilaksanakan sejak tahun 2014 bahkan PA Kabupaten Dompu pernah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu yang dikenal dengan istilah Pelayanan Terpadu (Yandu).
Diakuinya masih banyak di Kabupaten Dompu yang belum memiliki akta nikah terutama pasutri yang menikah pada era 70-an atau 80-an. Boleh jadi hal itu disebabkan pernikahan yang dilakukan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Karena tidak terdaftar di KUA, akhirnya tidak mendapatkan akta nikah," paparnya.
Dikatakannya, masih banyak pula masyarakat yang menganggap akta nikah itu tidak penting sehingga mengabaikannya. Padahal mau mengurus akte kelahiran anaknya atau mau mendaftarkan haji harus ada buku nikah. Saat mau mengurus sesuatu baru kebingungan," ujarnya.
Lebih lanjut Suharto menyatakan pihaknya siap mendatangi desa-desa untuk melaksanakan itsbat nikah massal. "Pengadilan Agama siap memberikan pelayanan itsbat nikah keliling untuk melayani masyarakat," tandasnya mengakhiri. (LP.NTB/EMO DOMPU)