Kota Bima, Lensa Post NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bima, rabu (25/7/2018) mengelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Bima Terpilih. Penetapan ini digelar setelah tidak adanya
gugatan terkait hasil Pilkada Kota Bima 27 Juni lalu. Acara yang
berlangsung di Home Stay Mutmainnah Jl. Gajah Mada Kota Bima, dihadiri Calon
Walikota Terpilih H. Muhammad Lutfi, SE beserta Ibu, Ketua DPRD Kota Bima,
Assisten I Setda Kota Bima, perwakilan dua pasangan calon yang tidak Terpilih,
Wakapolres Bima Kota, Kasdim 1608/ Bima, Ketua Umum MUI Kota Bima, Inspektur
Inspektorat Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima, Pimpinan Parpol Pengusung
Calon Pasangan Terpilih, dan keluarga besar KPU Kota Bima.
Pantauan langsung
Lensa Post NTB dilokasi, petugas gabungan TNI dan Polri menjaga ketat jalannya
rapat pleno yang dimulai pukul 10.00 Wita. Peserta yang masuk ke area rapat
pleno harus menunjukan identitas yang dikeluarkan KPU. Komisioner KPU,
Buhari, S.Sos menjelaskan rapat pleno digelar setelah diketahui tidak ada yang
menggugat hasil Pilkada Kota Bima. Diketahui pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bima lalu, pasangan nomor urut 2 H. Muhammad Lutfi, SE dan Fery
Sofyan, SE, SH berhasil mengungguli pasangan lainnya pada pesta demokrasi
tersebut. "Sekarang rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih. Ini
kita gelar karena tidak ada yang menggugat (hasil Pilkada)," Kata Ketua
KPU Kota Bima.
Dalam
rapat Pleno terbuka tersebut dibacakan Berita
acara dan rancangan keputusan oleh Sekretaris KPU Kota Bima, dalam keputusan
itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan bahwa pasangan calon nomor
urut 2, yakni H. Muhammad Lutfi, SE dan Fery Sofyan, SE, SH menenangkan
Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2018 – 2023 dengan
perolehan suara sah 39.006 suara atau 44,17 % dari total suara sah 88.300. Sedangkan
pasangan nomor urut 1 yakni H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Ferra Amalya, SE, MM
memperoleh suara sah 35.059 suara atau 39,70 %, dan pasangan nomor urut 3 yakni
Subhan HM. Nur dan Wahyudin memperoleh suara sah 14.235 suara atau 16,12 %.
Ketua KPU Kota Bima, Buhari. S.Sos menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang
pilkada ini maksimal tiga hari setelah register dari MK keluar. "Ini sudah
sesuai dengan tahapannya," kata Buhari. Setelah pleno ini ditutup, maka
tugas dari KPU hampir selesai, tahapan ke depan tinggal pelantikan. "Untuk
pelantikan kita serahkan kepada pemerintah untuk menjadwalkannya,". Penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Terpilih merujuk pada keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima No. 50/ HK.04.01-KPT/ 5272/ KPU-Kot/ VII/ 2018
tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018, imbuhnya. Rapat Pleno terbuka ini berjalan dengan sukses dan lancar. (LP.NTB/ AS.01)