Mataram, Lensa Post NTB – Seorang tersangka
pencuri truk, Badarudin (43), warga Gubuk Daya, Kelurahan Pringgasela,
Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (12/08) malam hari tewas
diamuk massa di Jalan Kampus Unizar, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota
Mataram. Tersangka meninggal dunia
karena diamuk massa setelah ketahuan mencuri Truk Mitsubishi DR-9624-AD
milik Humaidi(43) warga Lingkungan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelaskan bahwa
awalnya korban sedang memarkirkan kendaraannya diparkirkan di dekat Kantor
Lurah Turida di Jalan Lalu Mesir, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kemudian
korban mencabut kunci kontak kendaraan dan beristirahat di sebuah berugak dekat
dengan Kantor Lurah Turida.
Tak lama kemudian, korban
mendengar suara kendaraannya menyala dan melihat ada sesorang berada di dalam
truk tersebut, korban langsung teriak maling sehingga warga yang ada di TKP
(Tempat Kejadian Perkara) membantu korban dengan mengejar pelaku menggunakan
sepeda motor.
Personil Bhabinkamtibmas
Polsek Cakranegara Aiptu Edwar Edi yang sedang melintas di TKP juga ikut
mengejar dan warga dapat menghentikan tersangka di Jalan Kampus Unizar yang
tidak jauh dari TKP, “tersangka ini diamuk massa, anggota kami yang sedang
melintas kemudian meminta masyarakat tenang namun tersangka sudah mengalami
luka-luka,” kata AKP Made Arnawa.
Aiptu Edwar Edi dengan
dibantu personil Satuan Reserse Polres Mataram langsung membawa tersangka ke
Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menggunakan mobil dan langsung dilakukan
penanganan medis tetapi nyawa tersangka sudah tidak tertolong lagi.
Kini, kasus pengeroyokan
yang berujung maut itu sedang diselidiki polisi. Bahkan polisi sudah memintai
keterangan sejumlah saksi yang seluruhnya warga Lingkungan Turida. Kasus
kematian Badarudin, kata Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah,
SIK, melalui Kasubbag Humas bahwa kejadian tersebut termasuk dalam kategori
kasus penganiayaan berat karena menyebabkan nyawanya melayang.
Humaidi selaku korban dalam kejadian pencurian tersebut membuat
laporan resmi ke Mapolres Mataram. “Kami mengimbau masyarakat, jika berhasil
menangkap pelaku kriminal, baik itu pencuri ternak maupun yang lainnya,
serahkan langsung atau laporkan segera kepada pihak berwajib. Bagaimanapun,
tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan oleh hukum,” imbuhnya. (LP.NTB/ tr)