Bima,
Lensa Post – Langkah
cepat Anggota Kepolisian Resor Bima Kota dalam menangkap Pelaku Kejahatan perlu
diapresiasi. Satu Personil Polsek Langgudu bersama 2 Anggota Opsnal Polres Bima Kota,
Rabu siang (16/1/2019) pukul 13.00 wita berhasil membekuk AH (32) Asal Dusun
Soro RT. 03 RW. 02 Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, yang telah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dalam
kasus Pencurian Ternak (menjangan) di Pulau Komodo dan terbukti memiliki senjata
api.
AH,
ditangkap oleh Brigadir Maradona (Personil Polsek Langgudu), dan Brigadir Satra
Adi Wijaya beserta Briptu Yayan Saputra Anggota Opsnal Polres Bima Kota. Di ladang
mertuanya di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tanpa ada
perlawanan sedikitpun. Kronologis penangkapan, berawal dari Informasi
masyarakat setempat pada hari rabu pagi (16/1/2019) pukul 09.00 wita , tentang
keberadaan Pelaku AH. Akhirnya Anggota Gabungan Polsek Langgudu bersama Anggota
Opsnal Polres Bima Kota langsung bergerak pada pukul 11.30 wita ke Desa Karampi
dengan menggunakan Perahu Bot.
Kemudian
pada pukul 13.00 wita, Anggota berhasil menangkap dan mengamankan DPO AH di
Ladang (Gubuk) milik mertuanya tanpa ada perlawanan. Dan Pelaku Langsung dibawa
ke Polres Bima Kota. Pelaku ditangkap karena merupakan Kelompok Pencurian
ternak (Menjangan) di pulau Komodo beberapa waktu lalu dan terkait kepemilikan
Senjata Api. Saat ini Pelaku AH diperiksa secara intensif untuk membongkar
Kelompok yang sering melakukan Pencurian ternak di Pulau Komodo dan terkait
pelaku-pelaku yang memiliki senjata Rakitan yang sering berburu Menjangan. (TIM LENSA POST)