Bima, Lensa Pos NTB - Penandatanganan Nota
Kerjasama MoU antara Pemerintah Kota Bima dan PD. BPR NTB dengan Kejaksaan
Negeri Bima tentang bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dengan Kejaksaan Negeri Bima yang dilangsungkan di Aula kantor Kejaksaan Negeri
Bima, Jum’at (8/3). Turut dihadiri oleh Bupati Bima, Walikota Bima, Wakil
Bupati Bima, Direktur PD. BPR NTB, Kepala Kajari NTB, Kepala Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Para Kabag Lingkup Setda Bima, serta unsur kejaksaan Negeri
Raba–Bima.
Bupati Bima mengatakan, latar belakang dengan
dilakukan kegiatan seperti ini sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata
maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Sehingga perlu penanganan secara profesional untuk
meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten maupun
Kota Bima. Kesepahaman ini dalam rangka secara bersama-sama
menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah
sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk
menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh
pemerintah.
Sedangkan ruang lingkup meliputi pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara
perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemerintah baik didalam maupun di luar
pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya
berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis. Selain itu,
sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan karena masalah
hukum terkadang hanya tahu kulitnya dan kejaksaan lebih mendalam.
MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan
supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi
dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai
karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah. Ujarnya. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi juga menyampaikan
penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik
bagi Pemerintah Kota Bima maupun bagi Kejaksaan Negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam
bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum
yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah. Kerjasama
ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin
dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan
publik. Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha
ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kota Bima dalam penyelesaian masalah
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya
Pemerintah Kota Bima dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk
kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara,
baik sebagai penggugat atau tergugat. Kepada para seluruh Pimpinan Dinas agar
selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang
kurang paham dan jangan merasa pintar ” MoU ini adalah sebagai payung hukum
untuk semua SKPD berkonseultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan
dalam bekerja dan jangan merasa gemedhe, keminter tetapi harus selalu berkonsultasi”
imbuhnya.
Sementara Kepala Kejaksaaan Tinggi Negeri Provinsi
NTB Arif, SH, MH bahwasanya dengan adanya penandatangan kesepakatan
bersama merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara. Oleh karena itu “Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah
keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan.
Tentunya diharapkan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara
baru,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus,
SH M.Hum juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini kami sangat
menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya juga siap bersinergi dengan
memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Badung di
bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama yang dijalin bukan berarti
bilamana terjadi pernyimpangan di Kabupaten maupun Kota Bima tidak akan
diproses secara hukum. “Sekali pun ada kerja sama hari ini, bukan berarti ini
bisa dijadikan tameng. Karena kerja sama khusus di bidang perdata dan tata
usaha negara,” tegasnya. Kendati demikian, pihaknya siap memberikan
pendampingan agar tidak sampai terjadi pelanggaran, mulai dari tahap
perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan. Pada kesempatan ini juga selain
dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama (memorandum Of Understanding) antara
Pemerintah Kota Bima kejaksaan Negeri juga dilakukan penandantanganan nota
kerjasama dengan pihak PD. BPR NTB. (TIM)