Mataram,
Lensa Pos NTB
- Tim terpadu verifikasi legalitas kayu untuk pembangunan rumah instan kayu
(Rika) terdiri dari Personil Korem 162/WB, Reskrimsus Polda NTB, BPBD, PUPR dan
LHK Provinsi NTB turun ke beberapa pengusaha kayu untuk melakukan pengecekan
langsung jenis kayu yang dibutuhkan dalam proses pembangunan rumah tahan gempa
jenis Rika. Dari 17 UD kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi
legalitas dan kelas kayu, baru 10 UD yang sudah diperiksa dengan ketentuan
minimal kayu kelas 2 yang memiliki ketahanan, kuat dan awet untuk digunakan
dalam jangka waktu lama.
Kepala
Seksi Penenggakan Hukum LHK Provinsi NTB Sirajudin, S.Hut. M.Eng., yang ikut
melakukan verifikasi saat di wawancara wartawan menjelaskan kegiatan tersebut
dilakukan untuk mengecek langsung kwalitas kayu yang bisa digunakan dalam rehab
rekon pasca gempa khususnya untuk RTG Rika. "Karena UD ini nantinya akan
menjadi suplayer untuk pembangunan rumah Rika," ujar Sirajudin. Setelah
dilakukan verifikasi, maka pihak pimpinan akan mengeluarkan rekomendasi sebagai
dasar untuk melakukan pencairan dana pembangunan RTG oleh Kimpraswil di
masing-masing wilayah dengan ketentuan minimal kayu kelas kuat 2 dan kayu awet
2. "Ketentuan tersebut berdasarkan SK Menteri Kimpraswil Nomor
403/Kpts/M/2002 tentang pedoman Tehnis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Menurutnya,
untuk kayu lokal, pihaknya belum berani memberikan rekomendasi namun akan
memberikan masukan terkait hasil temuan selama verifikasi. "Terkait dengan
legalitas kayu, jika ditemukan ketidak sesuaian antara jenis kayu dengan lokasi
asal usul kayu maupun administrasinya maka akan kami tindak lanjuti dengan
proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," tegasnya sambil
menyebutkan ada penemuan di Kabupaten Lombok Utara terkait asal usul kayu yang
tidak sesuai denga nota angkut.
Senada
dengan Kepala Penegakan Hukum LHK, Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR
Hanum Budi Dharmawan menegaskan jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG Rika
adalah jenis kayu kelas 2 baik dilihat dari kekuatan dan awet kayu sesuai
dengan SK Menteri Kimpraswil. Khusus untuk rumah yang sudah dibangun,
lanjutnya, apabila ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu, maka
akan dilakukan dikonsulidasikan dengan pihak terkait khususnya bagi para
pejabat yang berkompetensi dibidang itu.
Terpisah,
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menyampaikan
tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kwalitas kayu sesuai dengan SK
Menteri Kimpraswil, sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa
dapat bertahan lama. Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk
menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar yang
dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas khususnya kepada
masyarakat di sekitar hutan. "Setelah dilakukan verifikasi ini, maka UD
Kayu yang diberikan rekomendasi sebagai suplayer nantinyabagar betul-betul
bertanggung jawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan sehingga tidak
menghambat proses rehab rekon," tandasnya.
Diinformasikan,
Tim verifikasi legalitas kayu sejak Senin kemarin (11/3/2019) sudah mulai turun
memeriksa 7 UD di Kabupaten Lombok Utara dan hari ini di Kabupaten Lombok Barat
dan Mataram sudah memeriksa UD Mabruk Rembiga, UD Desa Lestari Jaya dan UD
Ananda. Sesuai rencana besok akan di lanjutkan di wilayah Kabupaten Lombok
Tengah dan berlanjut hingga ke Pulau Sumbawa. (TIM)