Drs. H. Suaidin, M. Pd (Ketua FKUB Kab. Bima) |
Namun demikian tidak sedikit masyarakat termakan isu, mudah terprovokasi dan tersulut emosi karena membaca dan mendengar kabar-kabar angin itu.
Bahkan tidak sedikit pula yang menshare atau menyebarluaskannya sehingga semakin banyak orang terhasut akibat pemberitaan tak jelas itu. Terutama sekali berkaitan dengan perpolitikan di negeri ini. Sebelum pelaksanaan Pesta demokrasi 17 April 2019 maupun sesudahnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bima, Drs. H. Suaidin, M. Pd angkat bicara terkait persoalan ini.
Kepada media ini, Ketua FKUB mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah menerima informasi yang tidak jelas kebenarannya.
"Segera lakukan tabayun atau klarifikasi bila ada berita tidak jelas," tegasnya.
Dikatakannya tabayun (klarifikasi) bila mendapat informasi tidak jelas merupakan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 6 yang artinya "Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian".
Ia mengemukakan tersebarluasnya berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sangat berbahaya karena akan merusak tatanan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antar umat beragama maupun intern umat beragama maupun memicu terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
"Agar tidak terjadi hal-hal demikian mari kita tahan diri jangan suka membuat berita bohong atau menyebarkan berita bohong. Mari kita jaga keutuhan NKRI dan persaudaraan yang sudah terjalin dengan baik selama ini agar tetap terpelihara," pintanya.
Lebih lanjut H. Suaidin meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil sidang pleno KPU mengenai figur Presiden dan Wakil Presiden maupun anggota legislatif yang dinyatakan lolos dalam Pemilu Serentak 17 April 2019 kemarin.
"Sabar dulu menunggu pengumuman resmi KPU jangan dulu menyebarluaskan informasi sebelum ada keputusan resmi KPU," pungkasnya. (TIM LENSA POS)