Miliki 0,19 Gram Shabu, Dua Warga Paruga Kota Bima Dibekuk

Kategori Berita

.

Miliki 0,19 Gram Shabu, Dua Warga Paruga Kota Bima Dibekuk

Koran lensa pos
Minggu, 21 April 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB - Timsus 3 CR dan Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dan membekuk 2 orang warga Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Dua Pelaku tersebut berinisial RF (17) alias Ila dan MH (43) keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Ditangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 4 Bungkus plastik klip bening diduga berisi Shabu berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 buah bungkusan Rokok Sampoerna warna putih, Uang Tunai Rp. 142.000,- (Seratus Empat puluh dua ribu Rupiah).

Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Rumahnya sdr. MH di Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, selanjutnya Team Khusus 3 C dan Narkoba Polres Bima Kota menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pengintaian di sekitar TKP. Setelah melakukan pengintaian, Anggota melihat ada 2 org yang mencurigakan berdiri disamping rumahnya MH dan Tim langsung mengamankan kedua orang tersebut, setelah diperiksa dan dilakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan Barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 4 bungkus klip Sabu,  Uang sejumlah Rp 142.000 (seratus empat puluh dua ribu Rupiah). Penggeledahan tersebut disaksikan warga atas nama Salahudin (29), Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, juga disaksikan Anggota Kepolisian yakni Bripka EL Arafik, Bripka Sumardin, Bripka Didy Darmadi, SH, Bripda Indra Budiman. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SUKUR-01)