Kota Bima, Lensa
Pos NTB - Timsus 3 CR dan Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dan
membekuk 2 orang warga Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima, sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Dua Pelaku tersebut
berinisial RF (17) alias Ila dan MH (43) keduanya diduga memiliki, menyimpan
dan menguasai narkotika jenis shabu. Ditangan Pelaku, Polisi berhasil
mengamankan 4 Bungkus plastik klip bening diduga berisi Shabu berat netto 0,19
(nol koma sembilan belas) gram, 1 buah bungkusan Rokok Sampoerna warna putih, Uang
Tunai Rp. 142.000,- (Seratus Empat puluh dua ribu Rupiah).
Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di
Rumahnya sdr. MH di Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, selanjutnya Team Khusus
3 C dan Narkoba Polres Bima Kota menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung
menuju sekitar TKP dan melakukan pengintaian di sekitar TKP. Setelah melakukan
pengintaian, Anggota melihat ada 2 org yang mencurigakan berdiri disamping
rumahnya MH dan Tim langsung mengamankan kedua orang tersebut, setelah
diperiksa dan dilakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan Barang bukti
Narkoba jenis Sabu sebanyak 4 bungkus klip Sabu, Uang sejumlah Rp 142.000 (seratus empat puluh
dua ribu Rupiah). Penggeledahan tersebut disaksikan warga atas nama Salahudin
(29), Lingkungan Serata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,
juga disaksikan Anggota Kepolisian yakni Bripka EL Arafik, Bripka Sumardin, Bripka
Didy Darmadi, SH, Bripda Indra Budiman. Selanjutnya terduga dan barang bukti
dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut. (SUKUR-01)