Arifuddin, Ketua KPU Kab. Dompu |
Lebih lanjut Arif mengemukakan PSU dilaksanakan di TPS tersebut karena ada 5 orang warga yang ikut mencoblos padahal nama mereka tidak tertera di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak membawa surat A5 sebagai pembuktikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Dengan membawa KTP mereka diizinkan untuk memberikan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Dompu senior ini. Saat kelima warga ini memperlihatkan KTP, lanjutnya petugas KPPS tidak lagi memperhatikan dengan cermat. Dianggap bahwa KTP tersebut adalah KTP setempat karena kelima warga yang berasal dari luar daerah tersebut telah lama berdomisili di wilayah setempat. Bahkan telah beranak-pinak di desa tersebut dan telah memiliki rumah. "Ternyata KTPnya masih di luar daerah. Punya rumah di situ tapi identitas kependudukannya masih di luar Dompu," kata Arif. PSU tersebut, tambah Arif karena telah memenuhi unsur sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 372. "Seluruh pemilih di TPS itu akan memilih ulang khusus untuk 2 jenis surat suara saja yaitu PPWP dan DPD," pungkasnya. (AMIN)