Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc - Kabid PP Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kota Bima |
Kota Bima, koranlensapos.com
– Pemerintah pusat melalui Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan anggaran senilai
Rp. 235 miliar untuk normalisasi sungai pasca banjir bandang yang menyapu
bersih tiga kecamatan di kota bima tahun 2016 silam. Sementara itu bagi warga
Terdampak banjir di Kota Bima, Pemerintah saat ini sedang membangun relokasi
rumah di wilayah Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur dan Kelurahan
Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, demikian disampaikan Kabid Perencanaan
Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kota Bima sekaligus Ketua PPK
Relokasi, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc saat diwawancarai diruang kerjanya, jumat
(24/5/2019).
Adhi menjelaskan, relokasi ini bertujuan memindahkan
masyarakat yang berada di sempadan sungai ke tempat baru yang lebih aman dari
segala ancaman bencana, seperti bencana banjir, tanah longsor dan sebagainya. Adhi
juga menjelaskan bagi warga yang terdampak banjir tahun 2016 silam, Pemerintah sedang
membangun 1027 unit rumah yang tersebar di Kelurahan Oi Foo dan Kelurahan
Jatibaru Kota Bima. Pembangunan relokasi rumah tersebut menurut Adhi, dibangun
dalam 3 tahap, yakni Tahap I sebanyak 279 rumah, tahap II 323 dan tahap III
sebanyak 425 unit.
Lebih jauh Adhi selaku Ketua PPK Relokasi juga
menjelaskan bahwa Relokasi terbagi menjadi 2, yakni relokasi reguler dan
Relokasi Mandiri, Relokasi Reguler yakni Pemerintah menyediakan rumah relokasi
di wilayah Oi Foo, Kadole dan Jatibaru ukuran Tipe 36, dan jika masyarakat
memiliki lahan sendiri silahkan relokasi secara mandiri, jelas Adhi.
Terkait warga yang tinggal 10 meter dari bantaran sungai
apa terkena relokasi juga?. Lagi-lagi Adhi menjelaskan, bahwa awalnya kita
bicara 10 meter, tapi kebanyakan warga itu menolak diambil sampai 10 meter,
akhirnya mereka bersedia jika diambil 5 meter, bisa jadi nanti ada juga warga
yang hanya mundur sejauh 5 sampai 6 meter, dan dia masih memiliki tanah kosong
diatas 5 atau 6 meter untuk dibangun relokasi mandiri, karena kalau dia pindah
sampai 10 meter dia tidak punya lahan, dari pada masyarakat dirugikan, akhirnya
kita simpulkan 5-6 meter yang akan direlokasi reguler.
Karena untuk normalisasi sungai itu dibutuhkan lahan
kosong minimal 5 meter, adapun pendataan 10 meter awal itu, dari hasil
pendataan 1200, ada yang berada di 0 sampai 5, dan ada yang 6 sampai 10 meter.
Baik 0 – 5 atau 6 – 10 ada yang bersedia dan ada yang tidak bersedia, tetap
kita akomodir, tapi yang tidak bersedia kita lepas. Tapi yang 0 – 5 meter ini harus pindah, dan tanahnya harus
dikosongkan untuk normalisasi sungai, Pemerintah telah menganggarkan Rp. 235
miliar untuk normalisasi sungai, termasuk untuk pembuatan jalan, tebing dan
tanggul, terang Adhi. (TIM LENSA POS)