Dompu, Lensa Pos NTB - Di saat KPU Kabupaten Dompu tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Dompu, aksi demo menuntut penuntasan dugaan pelanggaran pemilu terjadi. Selain di Desa Ranggo Kecamatan Pajo dengan aksi blokade jalan, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil (AMPPJA) dari Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu juga melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis siang (2/5).
Mereka menduga kuat adanya indikasi pelanggaran administratif di TPS 5 dan TPS 7 Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB yang dilakukan oleh KPPS di 2 TPS dimaksud. Mereka mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif tersebut ke Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 24 April lalu.
"Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut atas laporan itu," ungkap salah seorang dari massa aksi yang dalam orasinya.
Massa melakukan aksi unjuk rasa dengan menerobos barikade pengamanan yang dilakukan aparat Kepolisian di bundaran DPRD Kabupaten Dompu yang mengatur alur lalulintas untuk membatasi kendaraan memasuki area Kantor KPU yang sedang melaksanakan Rapat Plano.
Kehadiran massa ini meminta kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkan. Bukan hanya itu, mereka juga meminta Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap TPS yang bersangkutan.
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH bahwa laporan tersebut sedang diproses.
"Kalau sudah diproses tentu akan ada tindak lanjut," tandasnya.
Sebagai wujud dari tindak lanjut atas laporan tersebut, setelah diregistrasi kemudian dilakukan analisis dan membuat kajian awal. "Ketika kami menemukan ada unsur pelanggaran pidananya, maka di situ menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jadi mereka (Gakkumdu) yang punya bagian menangani pelanggaran yang ada kalau itu termasuk pelanggaran pidana," jelasnya.
Dikemukakan Swastari pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih jelas. "Kami anggap catatan dalam laporan yang sudah kami registrasi itu belum secara terperinci disampaikan, makanya kami memanggil pihak terlapor untuk lebih memperjelas duduk persoalan," paparnya. (Din)