Kota Bima, Lensa
Post – Setelah dua hari AK (15) Pelaku Pemanah melarikan diri dari
pengejaran Pihak Kepolisian, akibat diduga menganiaya Korban M. Fajrun Rahman alias Amar (17) dengan
cara memanah, setelah dilakukan negosiasi dengan Pihak Keluarga Pelaku,
akhirnya Keluarga menyerahkan Pelaku AK ke Pihak Kepolisian melalui Tim Resmob
Res Bima Kota, malam ini sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 20.00 wita.
Kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 09 Mei 2019
sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan
Eks Kantor Kejaksaan Lama, Korban Amar asal Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba
Kota Bima sedang mengendarai sepeda motor bersama 2 temannya alias berbonceng
tiga.
Pada saat itu tiba-tiba datang 2 pengendara motor dari
arah belakang langsung menyalip dan menghadang korban. Sempat terjadi cek cok,
akhirnya salah satu dari mereka yakni Pelaku AK asal Kelurahan Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima langsung melepaskan busur panah ke arah Amar,
hingga akhirnya Amar mengalami luka dibagian leher sebelah kiri dan langsung
dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pada saat pengejaran oleh Tim Resmob Res Bima Kota, Tim
mendapatkan informasi terduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Sumbawa Besar, kemudian Tim melakukan
pendekatan dengan keluarga korban untuk dapat menyerahkan AK yang merupakan Terduga
Pelaku pemanahan, Kemudian tim berhasil melakukan pendekatan, dimana AK akan
di serahkan oleh keluarganya, dan di sepakati untuk bertemu di jalan lintas
Soekarno hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kemudian selang
beberapa saat AK bersama Keluarganya datang, dan selanjutnya, TIM mengamankan Pelaku
ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (TIM-01)