Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Jamaludin,S.Sos, (Foto : Sukur) |
Kabupaten Bima,
Lensa Post – Kepolisian Resort Bima hingga saat ini masih dalami kasus try
out yang menjerat Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Hj. Jubaedah,
S.Pd,M.Si. Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo, S.IK saat jumpa Pers tadi pagi,
sabtu (11/5/2019) menegaskan, bahwa untuk proses penyidikan bagi Tersangka Hj.
Jubaedah masih berjalan, jadi kita sampai saat ini masih melengkapi administrasi
penyidikan, termasuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi dan Tersangka.
AKBP Bagus menjelaskan, bahwa pada tanggal 3 Mei lalu,
Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, hanya saja
menurut Kapolres, dari surat panggilan itu kita mendapatkan balasan dari yang
bersangkutan, yang menyatakan bahwa saat itu yang bersangkutan belum siap untuk
dilakukan pemeriksaan, karena dalam kondisi sakit. Sehingga belum bisa kita
lakukan pemeriksaan, sejak itu hingga saat ini kita secara intensif tetap melakukan
koordinasi kepada Tersangka, dalam hal ini melalui Pengacaranya memantau sejauh
mana perkembangan kesehatan dari Tersangka.
Bahkan kata Kapolres, Dua hari yang lalu kita sudah
mengunjungi Tersangka di rumahnya, dan pada saat itu kita melihat langsung kondisi
Tersangka terbaring dalam kondisi tangan Terinfus. Dengan demikian rencana kami
akan lebih dalam lagi melakukan koordinasi dengan Penasehat hukum Tersangka khususnya
terkait kondisi Tersangka. Jika ada kemungkinan, waktu yang akan datang kita
akan melakukan pemeriksaan secara khusus kepada Tersangka. Kalau selama ini
kita hanya mendapat informasi saja dari kuasa hukum bahwa Tersangka dalam
kondisi sakit, sakitnya seperti apa memang kita belum detail, oleh karena itu
kita merencanakan akan mengirimkan Tim Dokter khusus untuk melakukan pemeriksaan
kepada Tersangka ini.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ada Tersangka lain?
Kapolres mengatakan bahwa kami saat ini masih fokus pada 1 orang Tersangka,
nanti perkembangan proses penyidikan yang akan mengarah kemana, bisa saja saat
ini Tersangka cuma satu, setelah kami mengembangkan perkara ini muncul
nama-nama lain. Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka Hj. Jubaedah Diduga
telah melakukan tindak pidana sesuai dengan undang-undang tindak pidana
korupsi, kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang
tindak pidana korupsi, pasal 2 dan 3 ini salah satu unsurnya adalah dengan
kewenangannya atas jabatannya ini, kepada yang bersangkutan diduga kuat telah
merugikan keuangan negara. (SUKUR-01)