Kasat Reskrim Polres Bima - IPTU Hendry Christianto, S.Sos |
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Christianto, S.Sos dalam konferensi persnya di ruang Reskrim Polres Bima, Kamis (16/5/2019) mengatakan, tersangka berinisial US (56) warga RT.10/RW.03, Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal sekitar pukul 16.20 Wita di depan Polsek Monta, Rabu (15/5/2019) sore. “Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penghasutan dan secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan kantor Desa Monta pada bulan Desember tahun 2018 lalu,” ujarnya dihadapan wartawan.
Kasat menjelaskan, tersangka sempat menjadi DPO setelah Polres Bima menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengrusakan yang ada kaitannya dengan pemilihan Kepala Desa Monta tersebut. “Sebelumnya empat orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum dan sudah P21, sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bima dan hari ini satu orang tersangka berhasil ditangkap sehingga sisa DPO menjadi lima orang,” jelasnya.
“Adapun barang-barang inventaris kantor desa yang rusak antara lain TV, laptop, komputer, kipas angin, meja, kursi kayu, dan kursi plastik sehingga kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 250 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara untuk lima orang tersangka lain yang masih DPO, Kasat menegaskan akan terus dilakukan pengejaran. (SUKUR-01)