Dompu, Lensa Post –
Aksi pembokadean jalan Lintas Sumbawa – Dompu Kelurahan Simpasai oleh
sekelompok Warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, pagi
tadi, sabtu (4/5/2019) pukul 10.45 wita, sebagai bentuk tuntutan masyarakat
kepada Pihak Kepolisian Sektor Woja, atas laporan pengaduan terkait Kasus
tindakan Percobaan Pemerkosaan yang dilakukan, AR, (27) warga Desa Bakajaya
Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, terhadap saudari, LK (16) Warga Kelurahan
Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Simpasai Dompu, Heri
Kiswato, menyebutkan, bahwa kami telah melayangkan surat laporan sejak tanggal
21 April 2019, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Pihak
Kepolisian, untuk itu pagi ini kami menggelar aksi blokade jalan. "Kami
tidak akan buka jalan ini jika Pelaku tidak segera ditahan oleh Kepolisian, dan
sepengatahuan kami bahwa pelaku sendiri
masih berkeliaran dikampungnya, lalu kenapa Polisi tidak mengambil tindakan
dalam laporan kami" ungkap Heri Kuswanto.
Diketahui, bahwa tindakan Percobaan pemerkosaan yang
dilakukan pelaku (AR) terhadap korban (LK) hingga dua kali dilakukan, namun
kedua-duanya gagal dilakukan, hingga akhirnya korban melakukan visum dan
melaporkan kejadian ini di Kepolisian Sektor Woja. Kronologis kejadian, menurut
keterangan Heri Kiswanta "Kejadian
pertama dilakukan pelaku, mencoba melakukan pemerkosaan pada tanggal
(16/4/2019) lalu gagal dilakukan, karena mendapat perlawanan dari korban, namun
hari berikutnya pada kamis tepat pada hari pelaksanaan Pesta Demokrasi (Pemilu)
(17/4/2019), pelaku melancarkan aksi bejatnya untuk kedua kali, namun kembali gagal,
sehingga pelaku melayangkan pukulan terhadap Korban dan mengenai pinggang korban
hingga memar" tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Woja, IPDA Rusdi, SH, yang terjun
langsung dilokasi Pemblokiran jalan, meminta kepada massa supaya jalan segera
dibuka, dan berjanji akan segera menangkap Pelaku tersebut. "Tolong kasih
kami waktu untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kami akan mencoba
mengumpulkan semua saksi, dari keterangan para saksi kami akan melakukan penangkapan"
ungkapnya. Dalam hasil negosiasi yang dilakun Warga dengan Pihak Kepolisian, menghasilkan
kesimpulan akhir, membuat massa dengan legowo membuka kembali jalan yang
diboikot, dengan satu komitmen, Polisi dalam waktu satu kali 24 jam pelaku
harus ditahan. (Din)