BPOM Beri Tips Cara Memilih Obat Tradisional

Kategori Berita

.

BPOM Beri Tips Cara Memilih Obat Tradisional

Koran lensa pos
Kamis, 20 Juni 2019


Mataram, Lensa Pos NTB - Obat tradisional menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional.
Dewasa ini obat tradisional juga banyak beredar di pasaran sebagai obat alternatif selain obat kimia. Sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak perlu bersusah payah lagi untuk meracik atau mengolahnya sendiri. 
Namun demikian, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengingatkan di dalam membeli obat tradisional harus melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa (KLIK).
Dalam sebuah infografis yang ditampilkan oleh BPOM NTB melalui akun resminya menjelaskan secara detail tentang Cek KLIK tersebut. 
Kemasan obat tradisional yang hendak dibeli harus dalam keadaan baik atau bersih, tidak bocor, tidak mengembung atau penyok, dan tidak bergambar organ tubuh atau bergambar vulgar.
Pada Label kemasan obat harus memuat 10 hal yakni nama produk, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat produsen/importir, nomor izin edar, komposisi, kode produksi, kedaluarsa, aturan pakai, kegunaan dan cara penggunaan serta peringatan dan perhatian.
Obat tradisional yang telah memiliki Izin Edar dari BPOM di kemasannya akan tertulis POM TR/TI/HT/FF ditambah 9 digit angka.
TR artinya Produk Lokal, TI artinya Produk Import, HT artinya Herbal Terstandar, dan FF artinya Fitofarmaka (obat herbal yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis dan uji klinis bahan baku serta produk jadinya telah distandarisasi asli Indonesia).
Untuk memastikan merk obat tradisional itu telah mendapatkan izin edar dari BPOM bisa juga dengan mengakses ke www.pom.go.id, ada list registrasi obat yang pernah dikeluarkan. Kalau hasilnya tidak ditemukan, bisa menelepon ke halo BPOM di nomor 500533.
Bila Nomor Izin Edar (NIE) obat tersebut tidak sesuai dengan kode dari BPOM di atas atau setelah mengakses ke website BPOM tidak ditemukan nama merk obat tersebut, bisa dipastikan obat itu palsu atau ilegal.
Selain itu bagi pengguna obat tradisional harus tetap memperhatikan masa Kedaluarsa obat tersebut. (AMIN)