Barang Bukti Hasil Pencurian |
Mataram, koranlensapos.com – Aksi RY (21) spesialis pencurian rumah kosong di
wilayah Pajang Kelurahan Dasan Agung Baru Kota Mataram, terbilang sangat nekad.
Bayangkan lima hari berturut-turut aksi pencurian ini dilakukannya pasca
ditinggal sang Pemilik Rumah karena mudik lebaran. RY digelandang di Polres
Mataram, kamis lalu.
Hasil
kejahatan yang dilakukan RY, yakni dihari pertama masuk rumah kosong tersebut,
berhasil menggasak sebuah sepeda, pada hari kedua giliran TV LED yang digasak
RY, pada hari ketiga RY mengangkut TV tabung, hari keempat giliran alat-alat
dapur, dan pada hari kelima RY menggasak habis Tupperware milik korban. RY
sendiri mengaku melakukan aksinya karena ada kesempatan melihat rumah ditinggal
pemiliknya. Barang-barang curiannya sebagian telah dijual RY untuk memenuhi
kebutuhan sehari-harinya, termasuk kebiasaannya untuk mabuk-mabukan.
Kapolres
Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa RY sebelumnya
pernah terjerat kasus serupa saat masih anak-anak. Melihat RY harus terjerat
hukum lagi untuk masalah yang sama, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H,
menyayangkan hal tersebut.
Saat
ini RY beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Atas aksinya
tersebut RY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara
paling lama tujuh tahun. (TIM)