Mataram, Lensa Pos NTB - Humas Setda Provinsi NTB merilis ada 7 (tujuh) kabupaten di NTB telah resmi dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal.
Kabar gembira ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Dientaskan tahun 2015-2019.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019, terdapat delapan kabupaten yang berstatus daerah tertinggal. Kini, hanya satu kabupaten yang masih menyandang status daerah tertinggal, yaitu Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sementara, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP menegaskan, keputusan ini juga telah diketahuinya pihaknya. "Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum," ujar Ardhi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tertanggal 8 Desember 2015 lalu, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
Dalam Perpres itu disebutkan, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
“Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksuddilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Dalam Perpres tersebut disebutkan ada 122 daerah di Indonesia yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Termasuk di antaranya 8 kabupaten di Provinsi NTB, selain Kota Mataram dan Kota Bima. (AMIN)