Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Drs. H. Hasaruddin, M. Pd.
Arkanul Ma'had tersebut adalah pertama, harus ada Kiyai/Ustadz/Tuan Guru; kedua, harus ada santri mukim minimal 15 orang; ketiga, harus ada masjid/musholla; keempat, harus ada asrama bagi santri yang bermukim; dan kelima, harus ada kajian kitab kuning.
Hasaruddin mengemukakan di Kabupaten Dompu ada 52 Ponpes terbanyak di Kecamatan Manggelewa dan Pekat.
Pada umumnya Ponpes di Kabupaten Dompu melaksanakan pendidikan formal madrasah baik Raudhatul Atfal (RA), MI, MTs, maupun MA.
Namun demikian ada juga madrasah yang bukan dikelola oleh yayasan. (AMIN).