Mengenai Suplemen Kesehatan, Ini Penjelasan Kepala Loka POM Bima

Kategori Berita

.

Mengenai Suplemen Kesehatan, Ini Penjelasan Kepala Loka POM Bima

Koran lensa pos
Sabtu, 28 Maret 2020
Yogi A. Baso M, Kepala Loka POM Bima

Bima, Lensa Pos NTB - Suplemen kesehatan sering dianggap dapat mengobati penyakit tertentu. Apalagi di tengah maraknya informasi penyebaran Virus Corona atau Covid -19 ini. Publik kerap mendapatkan informasi bahwa suplemen kesehatan bisa mengobati penyakit tertentu termasuk yang diakibatkan oleh Virus Corona.
Benarkah demikian ?
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bima, Yogi A. Baso Mataram menjelaskan panjang lebar mengenai suplemen kesehatan ini. Dijelaskannya suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan / atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan / atau efek psikologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan.

Suplemen kesehatan memang bermanfaat untuk memelihara stamina tubuh dan kebugaran dan relatif aman jika penggunaan sesuai dengan aturan pakai dan tidak berlebihan. Namun harus dipahami pula bahwa suplemen kesehatan tidak bisa menggantikan makanan seimbang dan bergizi serta bukan untuk mengobati suatu penyakit termasuk Covid -19. Karena suplemen kesehatan bukan termasuk obat.

"Suplemen kesehatan itu untuk memelihara daya tahan tubuh sehingga tubuh memiliki daya tahan untuk menangkal masuknya penyakit tetapi bukan untuk mengobati penyakit termasuk Covid -19," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan ada beberapa hal yang harus dicermati sebelum membeli suatu produk suplemen kesehatan. Karena itu BPOM selalu menegaskan agar konsumen melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli suatu produk suplemen kesehatan.

Kemasan produk tersebut harus dipastikan dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat/penyok/menggelembung. Pada Labelnya juga mencantumkan komposisi bahan yang terkandung di dalamnya serta aturan memakainya. Harus dipastikan pula bahwa produk suplemen kesehatan tersebut telah memiliki Izin Edar. 
"Suplemen Kesehatan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang terdiri dari 2 huruf dan 9 digit angka," terangnya.
Ditbahkannya produk Suplemen kesehatan yang memiliki Izin Edar terdiri dari 3 (tiga) kriteria. Pertama,  bila di kemasannya tertulis POM SD + 9 digit angka berarti itu adalah Produk Suplemen Kesehatan Dalam Negeri;
Kedua, bila tertulis POM SI + 9 digit angka artinya Suplemen Kesehatan Impor;
Ketiga, bila tertulis POM SL + 9 digit angka berarti Suplemen Kesehatan Lisensi.
Bila tidak ada tulisan seperti itu maka bisa dipastikan produk itu tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya harus dipastikan pula bahwa produk suplemen kesehatan tersebut tidak melebihi tanggal kedaluwarsa yang ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun. (AMIN).