Bima,
Lensa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, rabu (17/6/2020),
menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
Rakor yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bima, diikuti Dandim 1608/ Bima, Kapolres
Bima Kota, Kapores Bima, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu
Kabupaten Bima, Kepala Kesbangpollinmas Kabupaten Bima, Kepala Sat Pol PP
Kabupaten Bima, Perwakilan atau Tim Penghubung Bakal Paslon Perseorangan, Perwakilan
dari Partai-Partai Politik.
Ketua
KPU Kabupaten Bima, melalui Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi, Ady Supriadin,
S.Pd.I menjelaskan, Rakor hari ini mengagendakan penyampaian informasi pada
stakeholder bahwa telah dimulainya kembali tahapan pelaksanaan Pilkada serentak
tahun 2020 yang sempat tertunda karena Pandemi covid-19. Dimulainya tahapan ini
ditandai dengan keluarnya Peraturan KPU No. 5 tahun 2020 yang diundangkan
tanggal 12 Juni 2020, Surat Keputusan KPU RI terkait dengan pengaktifan kembali
Badan Adhock atau jajaran KPU ditingkat Kecamatan dan Desa, dan Surat Keputusan
tentang pengaktifan kembali tahapan.
Menindaklanjuti
Surat Keputusan KPU RI tersebut, maka pada hari senin 15 Juni 2020 kemarin, KPU
Kabupaten Bima telah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
18 Kecamatan, kemudian mengesahkan atau menurunkan surat keputusan kepada 191
Desa TPS, untuk memulai masa kerjanya. KPU Kabupaten Bima juga menginformasikan
terbaru dari peraturan KPU No. 5 terkait dengan perubahan ke 3 Peraturan KPU tentang
tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Ady
Supriadin juga menjelaskan, bahwa Tim Gugus Tugas covid-19 juga diundang KPU, terkait
tahapan Pilkada yang dilanjutkan kembali ini, masih dalam situasi Normal Baru
(New Normal) Covid-19, sehingga kami butuh masukan dan penjelasan dari Tim
penanganan gugus tugas, bagaimana tahapan-tahapan kedepan harus mengikuti
protokol covid. Dengan demikian Tim Gugus Tugas Covid-19, agar bisa menjelaskan
tentang situasi Kabupaten Bima saat ini ditengah Pandemi covid-19.
Demikian
halnya, Sat Pol PP Kabupaten Bima diundang, terkait kebutuhan tenaga Linmas 2
orang setiap TPS, dan diingatkan Sat Pol PP agar menyiapkan tenaga Linmas yang
akan bertugas di TPS, terlebih lagi bahwa TPS akan ditambah, semula yang
ditetapkan 719 menjadi 984 TPS. Penambahan jumlah TPS dilakukan, karena
mengikuti perubahan standar jumlah pemilih dari tiap TPS 800 orang, diturunkan
menjadi 500 orang per TPS. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti protokol
covid, agar menghindari kerumunan massa saat pencoblosan, urai Ady.
Sementara
itu, KPU saat ini sedang memasuki Tahapan verifikasi vaktual bagi pasangan bakal
calon perseorangan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020. Verifikasi
Faktual ini dilakukan ditingkat Desa/ Kelurahan. Setelah Dokumen Bakal Calon
Perseorangan diterima oleh PPS, pada saat bersamaan Kita turunkan syarat
dukungan perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual
dukungan perseorangan, yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU
Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. (SUKUR)