Dompu, Lensa Pos NTB - Hasil pengecekan Dokumen Dukungan Hasil Perbaikan syarat Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yakni Prof. DR Mansyur M.Si, dan Aris Anshary ST., MT, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disebabkan karena syarat dukungan perbaikan yang diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Dompu pada Senin (27/7/2020) pukul 21.30 Wita tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan kekurangan : 7.972 pendukung atau sebanyak 15.944 pendukung.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada Selasa malam (28/7/2020) pukul 21.30 Wita.
Dikemukakan Arif, dokumen syarat dukungan Hasil Perbaikan yang diserahkan ke KPU Dompu oleh Tim Penghubung atau LO (Liaison Officer) sebanyak 8 Box, dengan rincian 8 Bundel yang berisi Dokumen B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK, dengan total jumlah pendukung hasil perbaikan yang telah terinput ke dalam SILON (Sistim Aplikasi Pencalonan) sebanyak : 17. 292 pendukung.
"Namun setelah dilakukan pengecekan keabsahan dukungan asli dan pengecekan kesesuaian jumlah pendukung dokumen pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 15.115 pendukung dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2. 168 dan Jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang Memenuhi Syarat sebanyak 14. 747 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2. 536 serta Jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang memenuhi syarat sebanyak 14. 747 pendukung Jumlah Dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat sebanyak 2. 536 pendukung, dengan jumlah sebaran 8 kecamatan," paparnya.
Disampaikan Arifuddin, berdasarkan hasil pengecekan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan TidakMemenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Bakal PasanganCalon Perseorangan DITOLAK.
Berita Acara tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu.
Selanjutnya 3 (tiga) rangkap Berita Acara itu disampaikan
1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Dompu; dan 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten Dompu. (AMIN).
1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Dompu; dan 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten Dompu. (AMIN).