Gara-Gara Narkoba, Seorang Tukang Parkir di Dompu Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Gara-Gara Narkoba, Seorang Tukang Parkir di Dompu Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Selasa, 11 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Karena terganjal kasus narkoba, seorang tukang parkir di Dompu NTB ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan pria berinisial RS (23) alamat Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar Toko Dorobata (Pasar Atas Dompu) ini ditangkap di perempatan Persinggahan Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja pada Senin (10/8/2020) pukul 17.30 Wita.

"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki laki yang diduga membawa narkotika di Perempatan persinggahan Jln Lintas Provinsi, Dusun Selaparang  Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu," ungkap Hujaifah.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN S, Sos memerintahkan Tim Opsnal untuk mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. 

Pukul 17.25 wita terlihat dua laki laki sedang berjalan di pinggir jalan tidak jauh dari TKP sesuai informasi.
Anggota Tim opsnal mendekati dua laki laki tersebut. Namun setelah melihat adanya anggota Opsnal yang mendekat, salah seorang dari keduanya langsung  melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran anggota opsnal. Sedangkan yang seorang lagi berhasil ditangkap yaitu RS. 
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan. Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota Opsnal Narkoba memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk turut menyaksikan pelaksanaan penggeledahan dan pencarian barang bukti di sekitar TKP tersebut. Anggota Opsnal terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung  di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang digabung di dalam satu bendel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api. 

Setelah  mendapatkan barang bukti tersebut, anggota Opsnal langsung  membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
(AMIN).