Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK |
Dompu, Lensa Pos NTB - Iksan Pratama (30), warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aspal jalan raya di Dusun Sori Krama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB pada Senin malam (17/8/2020) ternyata bukan dilindas truk. Tetapi kematian korban karena dibunuh.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Dompu mengungkap fakta bahwa korban dibunuh oleh iparnya sendiri yang berinisial MM (27) yang beralamat sama dengan korban.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya korban sebelumnya berangkat ke Hodo untuk mengangkut pasir. Saat itu korban mengemudikan truknya bersama dengan SMR (59 dan MM (27).
"SMR adalah mertua korban sedangkan MM adalah ipar korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK kepada media ini via panggilan WhatsAppnya pada Jumat pagi (21/8/2020).
Setelah memuat pasir, korban bersama SMR dan MM kembali menuju arah Kota Dompu.
Sampai di Desa Tolokalo terjadi kemacetan arus lalu lintas karena ada satu unit truk yang mengalami kerusakan. Kemacetan itu mengakibatkan terjadi antrean panjang. Sekitar 10 unit truk memuat pasir terpaksa harus berhenti menunggu arus lalin kembali normal. Para sopir akhirnya tidur di atas kendaraan masing-masing.
Kasat Reskrim menyebutkan saat kemacetan itu, terduga pelaku MM mengungkit kembali janji korban kepadanya. Korban menjanjikan bahwa terduga pelaku MM akan jadi sopir kendaraan truk yang baru dibelinya. Tetapi setelah truk yang dibeli sudah tiba, ternyata korban menggunakan orang lain sebagai sopir.
"Saat itu terduga pelaku cekcok dengan korban karena sakit hati korban ingkar janji kepadanya," kata Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, karena tak mampu memgendalikan emosinya, terduga pelaku MM menghabisi nyawa korban dengan cara memukulkan kepala korban dengan batu.
"Saat itu korban tidur di bawah truk di bagian belakang lalu datang pelaku memukul kepala korban dengan batu hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang. (AMIN).