Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo milik korban FH (14 tahun). pada Jumat (09/10/20) sekitar pukul 22.30 wita bertempat di pinggir jalan raya (jalur pertokoan), Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Pria yang belakangan diketahui beridentitas AR alias B (23 tahun) beralamat Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu dibekuk pada Sabtu (17/10/ 2020) sekitar pukul12.45 wita, saat AR sedang nongkrong bersama temannya di sebuah bengkel milik warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja.
"Dari keterangan korban peristiwa itu terjadi berawal dari AR berpura-pura meminjam Handphone pada korban dengan alasan untuk memakai alat penerang (senter) pada Handphone tersebut guna mencari Handphonenya yang jatuh ke dalam selokan/got," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah.
FH yang sedikitpun tak menaruh curiga pada AR, dengan lugunya menyerahkan Handphone miliknya.
AR yang saat itu sambil memegang sebilah pisau kamudian menerima Handphone dari korban lantas membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor, sempat ada upaya pengejaran oleh FH namun gagal.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban memberitahukan ke orang tuanya Muksin Ali (50 tahun). Kemudian Muksin melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/ 401 / X / NTB / 2020 / Res. Dompu, Tanggal 09 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan polisi itu Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christovel STK memerintahkan penyidiknya segera memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan salah satu saksi, saksi menerangkan bahwa ia melihat dan mengenali AR saat itu, dan saksi menerangkan pula identitas lengkap dari AR.
Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya, namun AR tak ditemukan. Berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Dusun Maulana Desa sori Sakolo. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya namun AR tak ada di tempat tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua. Timpun bergerak menuju bengkel yang dimaksud, dan benar saja AR sedang nongkrong bersama temannya, Kemudian Tim membekuknya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.
Dari tangan AR Polisi berhasil menyita 1 (satu) unit HP merek Oppo warna merah dengan type A3S dan sebilah Pisau. Dan kepadanya dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara. (AMIN).