Dompu, Lensa Pos NTB - Karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Frid G Awola dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara, maka dua orang pria asal Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu.
Keduanya adalag RS (37) dan JM (42).
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku terjadi pada Rabu (21/10/2020) pukul 18.30 Wita di Pantai Lakey Hu'u.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penganiayaan terjadi pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 08.30 Wita. Adapun TKP di di depan pintu masuk PT. Sumbawa Timur Maining (STM) Hu'u.
"Penganiayaan itu terjadi didasari ketidakpuasan terduga RS karena permintaannya tentang pesangon dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara tidak dikabulkan berhubung terduga di PHK karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan," ungkap Hujaifah.
Ia menyebut kronologisnya berawal pada Senin 19 Oktober 2020, korban yang mewakili pihak PT menemui terduga RS guna mendengarkan permintaan terduga tentang gaji sisa kontrak, pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga. Kemudian korban menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak PT.
"Dari Hasil rapat, Pihak PT memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga, hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara Prorata. Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga RS sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di-PHK dan sesuai surat perjanjian kerja waktu terentu (PKWT)," jelasnya.
Selanjutnya dengan mengendarai mobil, Korban yang ingin memenuhi janjinya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wita bersama salah satu karyawan hendak menemui terduga yang berada di PT. STM untuk menjelaskan kebijakan pihak PT Nawakara Perkasa Nusantara.
Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, korban masih berada di mobil langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan terduga RS melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan.
Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu'u, namun terduga RS bersama temannya JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelamatkan diri di Polsek Pajo. Oleh pihak Polsek Pajo kemudian dilarikan ke RSUD Dompu.
Mengetahui adanya insiden tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga. Menindaklanjuti perintah tersebut, Tim sekitar Pukul 17.00 wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga berada di pesisir pantai Lakey, kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga.
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," tutupnya. (AMIN).