Drs. A. Chalik, SH Sekretaris DPC PPP Kab. Dompu dengan Islamsyah (Wakil Ketua DPC PPP Kab. Dompu).
Dompu, Lensa Pos NTB - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Dompu, M. Subahan diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPP PPP di Jakarta.
Laporan itu disampaikan oleh sejumlah Pengurus DPC PPP Kabupaten Dompu yang langsung hadir di Sekretariat DPP PPP di Jalan Indramayu, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu guna menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Dompu Drs. H. A. Chalik, SH kepada wartawan mengaku pihaknya menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Parpol karena perbuatannya dinilai telah menjatuhkan marwah Parpol berlambang Ka'bah tersebut.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2014-2019 ini menyebutkan tindakan amoral terlapor pada tanggal 15 April 2020 lalu sebagaimana yang diberitakan oleh media online telah menodai kewibawaan dan martabat Parpol.
"Tindakan asusila yang dilakukan terlapor telah melanggar AD/ART Partai pasal 11 dan 12 karena perbuatannya telah mencemari nama baik partai dan ini sudah viral diketahui publik bahkan pengurus di Jakarta sudah banyak yang mengetahui," kata pensiunan Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Dompu ini.
Karena itu pihaknya sebagai pelapor meminta kepada Mahkamah Kehormatan Parpol untuk mengambil sikap tegas terhadap terlapor.
"Ada 3 hal yang menjadi tuntutan kami yaitu meminta kepada Mahkamah Partai agar mencopot terlapor dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, mencopot dari keanggotaan Parpol dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan DPRD Kabupaten Dompu," urainya.
Ia menyebut apabila Mahkamah Kehormatan PPP tidak mengindahkan ketiga tuntutan di atas, maka sejumlah pengurus PPP di tingkat DPC maupun di PAC akan undur diri dari kepengurusan dan keanggotan parpol PPP.
"Kami semua sudah sepakat untuk melepas baju. Kami siap untuk mundur apabila tuntutan kami tidak dipenuhi," tegasnya.
Dikatakannya pihaknya tidak langsung menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan. Tetapi sebelumnya telah mengadukan ke DPW PPP Provinsi NTB dan DPP PPP di Jakarta. Tetapi laporan itu tidak mendapatkan tanggapan serius.
"Karena tidak ada tanggapan yang serius akhirnya kami laporkan ke Mahkamah Partai," tandasnya.
Lebih lanjut A. Chalik menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan laporan ini bukan karena kebencian terhadap pribadi seseorang melainkan untuk menjaga marwah dan kewibawaan parpol yang identik dengan Islam ini.
Bahkan ia mengatakan bahwa Pengurus dari kecamatan-kecamatan juga datang kepadanya mendesak untuk dilaporkan agar tindakan asusila pimpinan Parpol di tingkat DPC PPP Kabupaten Dompu itu mendapatkan sanksi sebagaimana 3 tuntutan di atas.
A. Chalik membeberkan selain terkait kasus asusila, yang juga menjadi materi pengaduan ke Mahkamah Partai adalah sikap terlapor yang tidak pernah berkomunikasi dan bermusyawarah dalam mengambil sebuah keputusan.
"Mulai hari H dia diangkat jadi Ketua (Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu,red) dia tidak pernah bermusyawarah atau meminta pendapat kami terhadap persoalan-persoalan. Pengurus yang ada (yang diajak kerjasama oleh terlapor) cuma 3 padahal jumlah pengurus ada 29 orang," kata A. Chalik.
Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu Bidang Informasi, Islamsyah mengharapkan agar Mahkamah Kehormatan PPP yang merupakan bagian dari Pengurus Harian DPP PPP segera merespon laporan yang masuk. Ia mengemukakan laporan itu adalah sebagai bentuk kegelisahan kepengurusan di tingkat bawah atas tindakan amoral yang dilakukan oleh salah satu oknum yang dinilai telah menodai kewibawaan parpol di mata publik.
"Prinsipnya bagaimana ketentuan-ketentuan dalam AD/ART ini bisa dilaksanakan dengan baik. PPP sebagai Partai Islam ini memiliki prinsip ibadah, amar ma'ruf nahi munkar bukan menegakkan kemunkaran tetapi menegakkan kemakrufan dan memerangi kemunkaran. Apa yang kami lakukan (melaporkan ke Mahkamah Partai,red) sedang dalam melaksanakan prinsip-prinsip itu bukan ingin menzalimi siapapun. Jadi itu bentuk ketaatan kami terhadap organisasi sebetulnya bukan apa-apa. Ini yang perlu digarisbawahi," jelasnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, M. Subahan selaku terlapor yang dikonfirmasi media ini via SMS mengaku sudah mengetahui adanya laporan pengaduan yang dilakukan terhadapnya ke Mahkamah Partai. Menanggapi laporan tersebut, ia menyatakan siap melalui mekanisme yang diatur oleh Partai PPP. (AMIN).