Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akan segera menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu yang telah mengabulkan seluruh permohonan Kuasa Hukum Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani pada sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Dompu, Sabtu (10/10/2020) pukul.10.35 Wita.
"InsyaAllah akan segera ditindaklanjuti dan diplenokan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin yang dikonfirmasi media ini via WhatsAppnya sore ini.
Arif menjelaskan sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no. Tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat yang harus ditindaklanjuti.
"Karena bersifat mengikat maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja," lanjutnya.
Arif mengatakan sebagai pedoman untuk menindaklanjuti putusan itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu. (AMIN).