Oleh: David, ST., MT*
David, ST., MTSaban mendekati penghujung tahun, selalu saja sama, akan kita sua satu misteri yang amat dinanti oleh semua daerah (provinsi/kabupaten/kota) di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Misteri yang penuh bersepuh asa Pemerintah Daerah itu, bernama rincian dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Pemerintah Pusat. TKDD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKDD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik); Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik); Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY; Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa. Salah satu primadona dari dana TKDD tersebut adalah Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik). Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sebagaimana tertayang dalam website Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia semenjak tanggal 29 September 2020, jenis dan nilai alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Dompu disajikan dalam Tabel di bawah ini:
Fokus tulisan ini tidak akan sempat menyerempet masuk ke wilayah perihal formula/rumus perhitungan alokasi dana DAK Fisik yang dipergunakan oleh Kemenkeu, termasuk asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas yang menyertainya. Kenapa daerah ini segini sedangkan daerah itu segitu, biarlah hal ini menjadi ranahnya lembaga auditor untuk menilai.
Komparasi Alokasi Tahun 2020 dan 2021
Jika dicermati secara seksama tabel perbandingan alokasi di atas, maka salah satu analisis/praduga yang terlintas dalam ruang hitung penulis adalah angka seimbang alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Dompu. Setidaknya untuk dua tahun terakhir (alokasi tahun 2020 sebelum pemotongan dan tahun 2021), angka seimbang ini berkisar pada sekitar angka 90 Milyar Rupiah (lebih kurang). Dengan catatan tidak menurutsertakan 4 (empat) alokasi DAK Fisik sub bidang GOR, Sosial, IKM dan Keselamatan Jalan. Keempat sub bidang tersebut, sewaktu pengusulan DAK Fisik Tahun 2020, menunya tersedia ada dan realisasi alokasi anggarannya pun ada. Akan tetapi pada masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2021, di aplikasi KRISNA, menu keempat sub bidang tersebut tidak muncul alias memang sedari awal tidak disediakan oleh Pemerintah Pusat (dengan alasan belum dirasa perlu menjadi prioritas). Jumlah total alokasi DAK Fisik Tahun 2020 (sebelum pemotongan) tanpa memperhitungkan keempat sub bidang tersebut adalah sebesar RP. 89.228.390.00. Sedangkan keseluruhan alokasi tahun 2021 tercatat sebesar Rp. 90.329.626.000. Kurang lebih mendekati angka seimbang 90 Milyar Rupiah.
Dari tabel komparasi di atas, turut pula tersaji, sekiranya terdapat perubahan/variasi alokasi pada sub bidang tertentu (dari sebuah bidang tertentu), maka perubahan tersebut akan di – balancing oleh sub bidang yang lainnya dalam bidang yang sama atau bahkan oleh bidang lain. Sedemikian sehingga total jenderal DAK Fisik yang akan meluncur ke Kabupaten Dompu tetap berkisar pada angka Seimbang 90 Milyar Rupiah tersebut. Sebagai sampel, jika disandingkan antara alokasi tahun 2020 dengan tahun 2021, terjadi degradasi pada alokasi untuk DAK Fisik Bidang Kesehatan Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar hampir 50%. Akan tetapi seolah menimpali, pada saat yang sama, terjadi kenaikan pada alokasi untuk sub bidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar lebih dari dua kali lipat. Begitupun pada rumpun DAK Fisik Infrastruktur ke-PU-an. Kemerosotan alokasi yang dialami oleh sub bidang Jalan Kabupaten, yang turun drastis hingga separoh (turun 10 Milyar), seolah ditutupi oleh meningkatnya alokasi pada 3 (tiga) bidang sekaligus, yakni sub bidang Sanitasi, Air Minum dan Transportasi Perdesaan, yang alokasinya melonjak naik hampir senilai kehilangan anggaran di bidang Jalan tersebut.
Semoga saja praduga ini keliru atau semoga saja konfigurasi angka – angka tersebut hanya kebetulan belaka. Sekiranya praduga di atas sedikit saja mengandung unsur kebenaran, maka salah satu makna positifnya adalah, akan menggugurkan asumsi yang menyatakan, bahwa tergerusnya alokasi pada beberapa bidang tertentu, terjadi karena rendahnya kinerja OPD pengampu. Baik dalam hal penyerapan anggaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyampaian laporan, kualitas hasil pekerjaan dan aspek teknis lainnya. Sedangkan jika praduga di atas keliru atau ternyata kisaran angka- angka alokasi tersebut tidak memiliki pola atau batasan tertentu atau singkatnya angka seimbang itu tidak pernah ada, terlebih untuk masa – masa DAK yang akan datang, maka pengaruh positifnya adalah kian terpeliharanya daya juang para OPD pengampu DAK Fisik untuk terus berjuang menjalani rangkaian tahapan perencanaan dan penganggaran DAK Fisik. Mulai dari tahapan usulan sampai dengan implementasi di lapangan dan juga pelaporannya akan dilakukan dengan kualitas yang sangat baik. Sedemikian sehingga terbuka peluang untuk memperoleh reward penambahan alokasi dari Pemerintah Pusat. Kita doakan juga semoga saja penerimaan dan pendapatan Negara dari tahun ke tahun kian naik secara signifikan sehingga dampaknya akan semakin naik juga alokasi DAK Fisik ke daerah, termasuk ke Kabupaten Dompu yang kita cintai bersama. (Bersambung)
* Penulis adalah Kepala Bidang Perencanaan Sosbud Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.