Bersyukur atas Alokasi Pandemi Rasa Normal
Merujuk pada kolom alokasi DAK Fisik tahun 2021 pada tabel persandingan alokasi di atas, maka sudah sepatutnyalah kita melimpahruahkan rasa bersyukur kita. Karena di tengah - tengah Negara sedang terengah – engah menghadapi pandemi Covid 19, Pemerintah Pusat masih tetap mengalirkan DAK Fisik dengan jumlah alokasi mendekati kondisi normal, seolah Negara tidak sedang menghadapi pandemi. Alokasi di masa pandemi namun bercita rasa normal ini tidak terlepas dari fokus kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharapkan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dapat mengemban peran sebagai salah satu penopang pemulihan ekonomi di daerah dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Terkikisnya Sikap Paradoksal OPD Pengampu DAK
Di dalam menjalani kehidupan ini, Kita, bisa jadi, acap kali bersikap paradoksal dan kontradiktif. Sudah tahu sesuatu itu (apapun juga) amatlah penting bagi kita, akan tetapi tindakan kita justru tidak mengesankan sebuah konsistensi. Akan halnya bagi kita di Kabupaten Dompu dan daerah – daerah lain yang erat dilekati predikat berkemampuan fiskal rendah, yang selalu terkait dengan keterbatasan dana (budget constraint), di mana postur anggaran lebih dominan untuk pembiayaan gaji pegawai ketimbang untuk mendanai pembangunan/belanja modal. Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa DAK Fisik merupakan sumber pembiayaan pokok dan utama dari kegiatan pembangunan di daerah kita. Bahkan pada beberapa OPD, jika tidak mendapat alokasi DAK Fisik atau alokasinyanya berkurang, maka praktis OPD tersebut tidak akan punya kegiatan yang akan diselenggarakan. Praktis hanya akan mengelola biaya operasional OPD yang tidak seberapa dari APBD yang sangat terbatas.
Akan tetapi, pengalaman selama 2 (dua) tahun semenjak berlakunya perencanaan (pengusulan) DAK Fisik melalui Aplikasi KRISNA (Tahun 2019 & 2020), menunjukkan, kita, OPD – OPD kita, masih bersikap paradoksal. Di satu sisi Kita sangat menyadari DAK Fisik itu begitu berarti dan sangat bernilai, akan tetapi perjuangan kita untuk meraih dana tersebut masih setengah hati. Berbagai titik lemah kita tersebar pada hampir semua tahapan/proses pengusulan dana DAK Fisik, bermula dari sewaktu Kita meng - input usulan kegiatan dalam aplikasi KRISNA. Sebagaimana terrekam secara digital dalam aplikasi KRISNA, usulan yang di - input oleh OPD – OPD kita, rata – rata belumlah maksimal, baik secara kuantitas lebih - lebih dilihat dari sisi kualitas. Teridentifikasi dari jumlah usulan yang kurang banyak, tidak semua menu usulan yang tersedia di aplikasi KRISNA diisi, kalaupun diisi, masih terkesan asal – asalan. Berikutnya, juga kekurangtanggapan dan “kekurangototan” kita terhadap penilaian teknis oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, yakni rendahnya respon terhadap permintaan beberapa kriteria (readiness criteria), persyaratan pendukung, data teknis dan respon balik lainnya dari K/L, baik yang disampaikan secara online dalam aplikasi KRISNA mapun secara offline. Hingga pada akhirnya, ketika kita tiba di penghujung cerita, ternyata semua usulan dana DAK kita di – reject oleh Pemerintah Pusat, barulah kita mencak – mencak bak kakek kebakaran jenggot.
Memasuki masa pengusulan dana DAK Fisik Tahun 2021, terdapat perubahan yang sangat mendasar, dimana para OPD Pengampu DAK kita telah berbenah, dengan menunjukkan kinerja yang sangat baik. Daya juang para pejuang DAK di OPD – OPD pengampu telah meningkat secara berarti. Hal ini dapat diukur dari jejak digital jumlah total usulan yang ter – input di dalam aplikasi KRISNA selama masa peng-input-an dari tanggal 4 Juni s.d 3 Juli 2020. Sebagaimana jejak cetak yang tertuang kembali dalam surat Bupati Dompu tertanggal 3 Juli 2020 yang ditujukan ke Gubernur NTB tersua jumlah total usulan DAK Fisik Tahun 2021 sebesar Rp. 705.207.996.834,60, dengan rincian usulan DAK Reguler senilai Rp. 607.392.796.880 dan DAK Penugasan sejumlah Rp. 97.815.199.954,60. Rata – rata daya jelajah usulan OPD – OPD kita mencapai 10 kali lipat dari alokasi yang diperoleh pada tahun 2021. Begitupun respon OPD – OPD pengampu DAK kita pada saat proses perbaikan usulan. Yang dengan tekun dan segera melakukan upaya – upaya perbaikan usulan, melengkapi kriteria teknis dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan sebagaimana catatan K/L pada tahapan Penilaian Awal dari tanggal 5 Juli s.d 31 Juli 2020. Sehingga usulan – usulan yang semula berbendera kuning (status discuss) bersalin rupa dan berganti warna menjadi berbendera hijau (status approved). Begitupun pada saat tahapan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Pusat sepanjang bulan Agustus 2020. Pada intinya, dapat Kita simpulkan bahwa pada masa perencanaan (pengusulan) DAK Fisik Tahun 2021, telah kita jumpai sesuatu yang membuat bahagia, berupa realita, telah Terkikisnya Sikap Paradoksal OPD - OPD Pengampu DAK.
Tahapan selanjutnya
Setelah berjuang maksimal selama tahapan peng – input - an usulan; bersikap responsif terhadap hasil penilaian awal K/L; bersemangat mengikuti fase sinkronisasi dan harmonisasi; lalu bersyukur atas alokasi DAK Fisik Tahun 2021, maka tiada pilihan lain yang tersisa bagi OPD OPD kita selain menggenapi rangkaian usaha yang telah dijabani di atas dengan menatap proses selanjutnya dengan penuh sungguh. Yakni bersiap sedia mengikuti tahapan penyusunan Rencana Kegiatan, untuk kemudian melakukan asistensi/konsultasi dengan K/L teknis terkait.
Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Informasi Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik TA 2021, OPD – OPD kita harus memperhatikan jadwal penyusunan RK DAK Fisik TA 2021 yang terbagi menjadi beberapa fase yaitu sebagai berikut:
Fase Pengusulan RK dimulai tanggal 19 Oktober s.d. 4 Desember 2020 merupakan fase bagi daerah untuk menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebelumnya. Penyampaian usulan RK tersebut tidak melebihi pagu alokasi yang telah ditetapkan. Dalam fase ini, daerah masih dapat melengkapi dokumen readiness criteria. Selanjutnya, daerah melakukan penandatanganan (sign) atas usulan RK yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari K/L teknis terkait;
Fase RK dimulai tanggal 5 s.d. 18 Desember 2020 adalah batas waktu bagi Kementerian/Lembaga teknis terkait untuk melakukan persetujuan (approval) atas usulan RK yang disampaikan daerah pada fase sebelumnya (Fase Pengusulan RK). Pada fase ini, daerah masih dapat melakukan penandatanganan (sign) usulan RK yang telah disetujui K/L teknis terkait;
Fase Penetapan RK dimulai tanggal 18 s.d. 31 Desember 2020 adalah batas waktu penetapan RK oleh Kementerian/Lembaga teknis (Penandatanganan/sign oleh K/L) atas usulan RK yang telah disampaikan dan ditandatangani daerah pada fase sebelumnya (Fase Pengusulan RK s.d. Fase RK)
Tahapan Terakhir Yang Menentukan
Sebagaimana diketahui, di awal kemunculan covid 19 sebagai sebuah eksternalitas yang begitu trengginas pada awal tahun 2020, untuk menutupi kebutuhan penanggulangan dan pencegahan pandemi covid 19 secara nasional, Pemerintah Pusat telah melakukan rasionalisasi anggaran APBN, termasuk terhadap TKDD. Salah satu langkah rasionalisasi tersebut, pada awal bulan Maret Tahun 2020, Pemerintah Pusat melakukan pemotongan terhadap alokasi awal dana DAK Fisik Tahun 2020 yang sebelumnya telah dibagikan kepada daerah – daerah pada tanggal 24 September 2019. Berdasarkan Surat Mendagri dan Surat Menkeu yang bertanggal sama yakni tanggal 27 Maret 2020, diperintahkan kepada daerah untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020. Penghentian ini berlaku untuk seluruh bidang (DAK) Fisik selain Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Karena sifatnya bisa ditunda dan belum menjadi prioritas, terdapat dua sub bidang yang meskipun bagian dari rumpun bidang Pendidikan, juga harus dihentikan, yakni sub bidang GOR dan Perpustakaan Daerah. Perintah penghentian seluruh proses pengadaan barang/jasa tersebut berlaku untuk semua proses yang sedang berlangsung maupun yang belum sempat dimulai.
Ketentuan yang lebih operasional tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Tanggal 28 Maret 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan “yang selamat” dari perintah penghentian di atas adalah kegiatan yang proses pengadaannya telah tuntas dan telah dilakukan penandatanganan kontrak paling lambat pada tanggal 27 Maret 2020. Dan juga, data – data Kontraknya harus sudah di – input ke dalam aplikasi OMSPAN – nya Kemenkeu paling terakhir pada tanggal 28 Maret 2020 pukul 16.00 WIB.
Artinya, bagi kegiatan – kegiatan dana DAK Fisik Tahun 2020 yang sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 belum dilakukan penandatangan kontrak (apalagi yang masih dalam proses pelelangan atau belum memulai proses pelelangan sama sekali), maka seluruh anggarannya ditarik kembali ke Pusat. Dari jumlah keseluruhan alokasi DAK Fisik Tahun 2021 untuk Kabupaten Dompu yang semula sebesar Rp. 120.210.931.000, yang tidak dapat terselamatkan sejumlah Rp. 39.666.307.500. Sedangkan yang tidak jadi disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena belum menjadi prioritas dalam kondisi pandemi (dan bukan karena kesalahan Daerah) adalah senilai Rp. 14.482.500.000 (sub bidang GOR).
Perencanan dan penganggaran serta Kebijakan TKDD tahun 2021 masih sangat diwarnai atau berbasis pada kondisi di tahun 2020 yang sangat terdampak oleh pandemi Covid -19. Hingga kini pun pandemi ini masih membayangi kita tanpa kepastian kapan akan berakhir dan gerangan kapan kehidupan akan kembali normal seperti sedia kala. Segala kemungkinan masih saja bisa terjadi, termasuk gelombang lanjutan Covid - 19 yang bisa jadi lebih mengganas, yang kian memporak – porandakan sendi – sendi kehidupan. Salah satu kemungkinan getir yang bisa saja terulang kembali adalah kembali terulangnya pemotongan dana DAK Fisik Tahun 2021 sebagaimana yang dialami oleh DAK Fisik Tahun 2020 di atas.
Maka salah satu langkah strategis dan antisipatif agar kejadian tersebut tidak terulang kembali menimpa DAK Fisik Tahun 2021, seyogyanya Daerah melakukan upaya – upaya percepatan pelelangan secepat mungkin setelah dokumen RK disetujui oleh K/L terkait. Dalam hal ini tagline lebih cepat lebih baik dan kalau bisa dipercepat kenapa mesti diperlambat harus diusung tinggi – tinggi oleh para pihak yang terkait.
Semestinya, Pelelangan dini yang berlabel lebih cepat lebih baik itu, berpotensi besar dapat diselenggarakan oleh daerah, dengan adanya beberapa kondisi yang amat mendukung sebagai berikut:
Telah tersedianya dokumen desain yang sudah matang dari sewaktu masa peng-input-an usulan atau pada saat sinkronisasi dan harmonisasi atau paling terlambat sudah tersedia pada saat asistensi dan konsultasi teknis Rencana Kegiatan dengan K/L terkait. Praktisnya, Gambar Desain dan RAB telah ready. Jadi tidak ada lagi alasan bagi OPD untuk menunda – nunda memulai proses persiapan pelelangan dini.
Dukungan perangkat regulasi yang sangat kuat dan memadai yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut aturan turunannya. Pada Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian dalam Pasal 52 ayat (2) ditegaskan bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Untuk Praktisnya, Kita bersandar pada dua fungsi waktu yakni timeline penyusunan dan penetapan RK oleh K/L dan timeline penyusunan dan penetapan APBD. Timeline penyusuan Rencana Kegiatan (RK), berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Informasi Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik TA 2021, batas waktu penetapan/pengesahan RK oleh Kementerian/Lembaga teknis (Penandatanganan/sign oleh K/L) atas usulan RK yang telah disampaikan dan ditandatangani daerah adalah paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Di sisi lain, dari timeline penyusunan APBD, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD 2021 disebutkan bahwa batas penetapan APBD, yaitu satu bulan sebelum tahun anggaran berikutnya, atau dalam hal ini paling terlambat tanggal 30 November 2020.
Meskipun terdapat beberapa sub bidang DAK Fisik tahun 2021 yang penetapan/pengesahan RK-nya sebelum tanggal 30 November 2020 ataupun pada rentang waktu di antara tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Kita ambil saja titik berangkat pada kemungkinan yang paling terlambat, yakni semenjak batas akhir RK ditetapkan/disyahkan pada tanggal 31 Desember 2020. Maka langkah pertamanya, mulai tanggal 2 Januari 2021, OPD – OPD kita sudah bisa mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan cara mengisi RUP di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) melalui portal LPSE. Hal ini berlaku untuk semua cara pengadaan, baik yang swakelola maupun yang melalui penyedia dan berlaku juga untuk semua metode pemilihan penyedia, yakni E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.
Untuk paket – paket pekerjaan yang metode pemilihan penyedianya melalui tender dan tender cepat, agar dapat terwujudnya lelang dini, maka pada tataran operasionalnya, OPD – OPD harus memastikan bahwa pada Minggu Pertama Januari 2021 harus sudah mengimplementasikan daftar periksa sbb:
RUP telah diumumkan melalui aplikasi SiRUP melalui portal LPSE
Telah menyampaikan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) berikut lampirannya, HPS, Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Rancanagan Kontrak dll kepada
dan segera menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) berikut lampirannya, HPS, Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Rancanagan Kontrak dll kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
Agar OPD Pengampu DAK tidak bertepuk sebelah tangan, di sisi seberang sana, LPSE dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), harus pula mengusung tinggi – tinggi semangat lebih cepat lebih baik dengan memastikan daftar periksa sebagaimana tersebut di bawah ini, tuntas pada Minggu Pertama Januari 2021:
Perangkat LPSE berikut pendukungnya sudah dalam posisi ready to use.
SK Pokja yang akan bertugas sudah ditetapkan.
Segera menindaklanjuti RPP yang telah disampaikan oleh OPD.
Jika terdapat regulasi yang harus disosialisasikan dan didiseminasikan kepada OPD – OPD, harus dapat diselenggarakan se lekas mungkin.
Jika OPD dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)+LPSE sama – sama menjadikan lebih cepat lebih baik sebagai visi bersama maka saling menyalahkan dan saling mengkambinghitamkan pada akhir cerita tidak akan pernah terjadi. Dan yang paling penting, dengan kita melakukan proses lebih cepat dan berkualitas maka jika terjadi lagi pemotongan maka setidaknya kita bisa selamat, anggaran yang ada bisa kita konversikan dan implementasikan menjadi kegiatan yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, melalui pemenuhan infrastruktur dasar yang berkualitas dan mudah diakses.
Penutup
Sebagai Penutup Tulisan ini, ada baiknya Penulis mengingatkan kembali semangat dan tagline yang semestinya ditulis tebal dan miring serta dikasih garis bawah oleh berbagai pihak yang terkait ketika menatap seluruh rangkaian tahapan dana DAK Fisik, baik yang diselenggarakan secara online melalui aplikasi KRISNA maupun yang melalui tatap muka, yakni sebagai berikut:
Tahapan peng – input – an usulan: Kalau Tidak Diusul maka tak muncul.
Tahapan Penilaian Awal dan Sinkronisasi: Responsif yess, Pasif no..
Tahapan Penyusunan RK: Urutan Teratas adalah Prioritas
Tahapan Persiapan Tender dan Tender: Lebih Cepat Lebih Baik
Tahapan Pelaksanaan di Lapangan: Rumus kualitas = kuantitas + kualitas & tertib waktu, mutu dan biaya
Tahapan Penyerapan Dana: Kerja Cepat, Serap Banyak (anggaran)
Tahapan Pelaporan dan Monitoring: Banyak pekerjaan yang menjadi sia – sia hanya karena kita tidak menyampaikan laporan tepat waktu.
* Penulis adalah Kepala Bidang Perencanaan Sosbud Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu
** Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja