Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk dua terduga pelaku pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ketiganya adalah JF (19) yang beralamat di Desa Nowa, Kecamatan Woja, RK (19) beralamat di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja serta JN (37) diduga sebagai penadah beralamat di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. Penangkapan terjadi pada Selasa (20/10 2020) sekitar pukul 15.00 wita. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan ketiganya ditangkap Tim Puma atas laporan seorang ibu rumah tangga yakni Siti Masitah (51) warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu sehubungan dengan kasus Curas yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14) sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.
"Dikutip dari keterangan korban, Curas yang dialaminya terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020, Sekitar Pukul 03.00 wita (dini hari) saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar, saat itu korban berjalan dari arah Kelurahan Montabaru menuju arah Kandai Dua," ungkapnya.
Ketika di perempatan cakre, korban dihampiri oleh 3 orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang subuh, korban pun menerima tawaran itu.
"Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai Dua, ketiganya memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun, salah satunya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata pistol maina
kemudian ditodongkan ke arah korban," ujarnya.
Ketiganya kemudian memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP) dan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan HP. Karena merasa takut, korban pun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban.
Mengetahui laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Hasil penyelidikan Tim Puma di bawah pimpinan Bripka Zainul Subhan bahwa HP tersebut sudah dijual di wilayah manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga terduga.
Pada sekitar pukul 14.30 wita Informasi lanjutan yang didapat bahwa dua nama tersebut sedang bergeser dari menggelewa ke dompu, Tim Pun bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.
Saat Tim hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Tim kemudian melakukan pengejaran.
Setelah aksi kejar-kejaran Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka Jaya (Jalur Pak Made), sedangkan RK berhasil ditangkap di Jalan raya Kelurahan Kandai dua.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu," sebutnya.
Dihadapan polisi, keduanya mengaku bahwa HP hasil curian telah dijual di Manggelewa yaitu pada JN seharga Rp.1,5 juta. Tim selanjutnya menuju Manggelewa guna mencari barang bukti dimaksud.
Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan barang bukti ke Mapolres Dompu.
Dari penguasaan ketiga terduga, pelaku Polisi menyita 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Coklat, (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarung parang,1 (Satu) buah Pistol Mainan, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo A9, dengan Warna Putih Biru.
Kasat Reskrim di ruangan kerjanya menjelaskan ketiga orang tersebut sudah diamankan. Kedua pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Satu terduga pelaku lagi masih dalam pencarian," jelas Kasat Reskrim. (AMIN).