Bima, koranlensapos.com – Menidaklanjuti Perda No. 7 tahun 2020 tentang Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Aparat Keamanan TNI dan Polri dibantu Satpol PP tidak hanya menekan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan melainkan akan diberikan sanksi bagi Pelanggar Prokes Covid-19.
Seperti yang dilaksanakan Polres Bima bersama jajaran Kodim 1608/ Bima, Sat Pol Airud, Dispenda Kabupaten Bima dan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan Operasi Yustisi dan Razia Masker serentak dibeberapa titik, antara lain di Pertigaan Mapolres Bima Panda, dan di Jajaran Polsek, Koramil dan Subsektor, kamis (1/10/2020), mulai pukul 09.00 – 10.45 wita.
Alhasil Tim Operasi gabungan berhasil menjaring 56 pelanggar,
yang terdiri dari 3 orang yang di jatuhi sanksi denda masing-masing Rp.
100.000,- sanksi Sosial 2 orang dan teguran 51 orang. sedangkan dijajaran Polsek /
subsektor jajaran menjaring 283 pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial 67 orang dan teguran 283
orang.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP HANAFI menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang dilaksanakan
Tim gabungan Polres Bima dilakukan di pertigaan Panda Kec Palibelo ( depan Mako
Polres ), Sat Polairud berlokasi di Dermaga ( pelabuhan laut) Desa Bajo Kecamatan
Soromandi, sedangkan Tim gabungan dari
Polsek/Subsektor jajaran di laksanakan di depan mako masing-masing dengan
sasaran para pengguna jalan raya dan penumpang angkutan umum serta
penumpang perahu / bot. Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan secara
rutin tiap Hari, untuk itu kami mengimbau pada masyarakat agar tetap mematuhi
protokol Kesehatan dan bila keluar rumah agar tetap memakai masker. (TIM-LP)