Dompu, Lensa Pos NTB - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.
Pepatah lama itu cocok untuk menggambarkan kisah petualangan seorang DPO kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Mataram pada bulan Agustus 2020 lalu. Namun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Polsek Pekat yang dipimpin langsung oleh IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos.
Pria yang telah 2 (dua) bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Laka Lantas Polresta Mataram yang menyebabkan korban meninggal dunia itu adalah DA (32) alamat Dusun Kuripan Utara Desa Kuripan Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.
Ia ditangkap oleh Timsus Polsek Pekat pada hari Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 20.35 wita di SP 06 Desa Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Ia ditangkap sesuai dengan LP/544/Kec/VIII/2020/Polres Kota Mataram, tanggal 14 Agustus 2020.
Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya aksi penangkapan itu.
Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 wita, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menerima telepon dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kota Mataram yang menyampaikan bahwa ada salah seorang DPO kasus Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia kemudian melarikan diri dari Mataram dan diduga berada di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Identitas DPO dimaksud sebagaimana telah disebutkan di atas.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis dan Jumat tanggal 8 sampai 9 Oktober 2020, Tim Sus Polsek Pekat dibawah kendali Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
"Setelah dua hari dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polsek Pekat, tidak membuahkan hasil dan kegiatan dilanjutkan keesokan harinya," ungkap Hujaifah.
Keesokan hari yaitu Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wita, Timsus Polsek Pekat melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap Kepala Desa Beringin Jaya dan beberapa Kepala Dusun guna membantu pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas serta menyampaikan identitas dan ciri-ciri dari DPO Polres Kota Mataram yang diduga berada di Desa Beringin Jaya.
Hari keempat, upaya perburuan terhadap DPO dimaksud mulai memperlihatkan titik terang. Pada hari Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.00 wita, diperoleh informasi terkait keberadaan DPO tersebut dari seorang warga Dusun Punia Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang asing bekerja di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Nangakara.
"Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Pekat bersama Timsus menuju ke lokasi tambang pasir milik saudara Jumaun untuk memastikan keberadaan DPO," tuturnya.
Sesampai di lokasi tambang pasir dimaksud, Kapolsek Pekat beserta Timsus menginterogasi saudara Jumaun (pemilik lokasi tambang pasir) dan Majid (operator alat berat). Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi bahwa DA memang benar pernah datang ke lokasi tambang pasir dan bekerja sebagai helper alat berat selama kurang lebih 7 hari. Namun pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.30 wita, DA berpamitan kepada Majid untuk pergi ke rumah keluarganya yang bernama Faisi di SP 06 Desa Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pekat melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tambora IPDA Nurdin via telepon terkait keberadaan DPO Polres Mataram di salah satu Desa di Kecamatan Tambora. Setelah itu, Kapolsek Pekat bersama Timsus dengan didampingi oleh Majid langsung menuju ke SP 06 Desa Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Sesampainya di sana, Kapolsek Pekat bersama Timsus meminta ijin kepada pemilik rumah Faisi untuk diperiksa rumahnya terkait dengan informasi keberadaan DPO.
"Setelah diperiksa, saudara DA ternyata berada dalam salah satu kamar dan saat itu sedang tertidur," sebut Hujaifah.
Setelah memastikan DPO tersebut ada dan ditangkap, Kapolsek Pekat langsung menghubungi Unit Laka Sat Lantas Polres Kota Mataram. Selanjutnya DPO tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pekat sambil menunggu anggota Polresta Mataram melakukan penjemputan.
Pukul 09.00 wita bertempat di Polsek Pekat telah diserahkan DPO laka lantas itu kepada anggota Polres Kota Mataram yang langsung datang menjemput yaitu AIPTU Fajar Alfian, AIPDA Parno dan BRIPKA Arif Priyonggo.
Hujaifah menambahkan bahwa DPO tersebut sudah berada di Wilayah Kecamatan Pekat sejak bulan Agustus 2020 yaitu pasca kejadian dan mengetahui bahwa korban yang ditabraknya dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Sedangkan pihak keluarga DPO tersebut di SP 06 Desa Kananga maupun para pekerja di lokasi tambang pasir Desa Nangakara tempatnya bekerja tidak mengetahui sama sekali bahwa yang bersangkutan tersangkut tindak pidana apalagi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (AMIN).