Dompu, Lensa Pos NTB - Seluruh permohonan Kuasa hukum pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani dikabulkan oleh Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. Irwan didampingi Majelis Anggota Swastari, SH dan Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi dalam sidang putusan ajudikasi yang digelar di Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (10/1/2020) pukul 10.35 Wita.
"Saya Irwan selaku Ketua Majelis Sidang, Anggota Swastari dan Yuyun Nurul Azmi dibantu sekretaris Syaufurrafi'i memutuskan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Irwan.
Selanjutnya dalam keputusan tersebut memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan Bapaslon yang diusung Partai Golkar (3 kursi), PAN (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020.
Untuk diketahui pada sidang tersebut, KPU Dompu sebagai termohon tidak hadir. (AMIN).