Kasat Reskrim Ivan Roland Cristofel S.T.K yang memimpin langsung proses oleh TKP membenarkan adanya penemuan janin tersebut di dalam sebuah Mini market , "Ya benar, tadi malam kami telah melakukan olah TKP penemuan janin di Desa Sori utu Kecamatan Manggelewa, pelakunya masih dalam proses penyelidikan". Ujarnya.
"Kami akan dalami kasus tersebut, terhadap beberapa saksi akan kami periksa untuk pengembangan penyelidikan maupun penyidikan." Lanjutnya, "Jika pelaku berhasil diungkap dan terbukti maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku." Tegas Kasat Reskrim.
Saya harap tidak ada lagi kejadian seperti ini, Masyarakat harus paham bahwa hal seperti ini bukan saja aib tapi ini melanggar hukum, baik yang membantu proses aborsi maupun yang sengaja melakukannya bisa diproses secara pidana," Tutupnya.
Usai melakukan indentifikasi dan dokumentasi Kasat Reskrim beserta anggotanya meninggalkan TKP, kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib. (LP-01/ Hum)