Dompu, koranlensapost.com - Kelompok masyarakat Doro Kore Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu (21/11/2020) secara resmi mulai memproses permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman masyarakat.
Proses tersebut diinisiasi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun berkoordinasi dengan BKPH Toffo Pajo Soromandi dan Kepala Desa Katua Syahruddin, SH.
"Dengan 3 (tiga) kali kunjungan ke lokasi Dusun Dore Kore serta 2 kali koordinasi dan konsultasi dengan BKPH Topaso (Kasi Perencanaan Pak Arahman) dan Kepala Desa Katua Syahruddin, SH akhirnya dilaksanakan musyawarah pembentukan Kelompok Masyarakat Dusun Doro Kore yang akan menjadi pemohon dalam pelepasan kawasan hutan," ungkap Muttakun.
Dalam musyawarah pembentukan kelompok masyarakat ini, Komisi I mengundang Kades Katua, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna dan Kadus Doro Kore serta Tokoh Masyarakat dan Pemuda Dusun Doro Kore.
Muttakun menyebut saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Dompu sedang memfasilitasi masyarakat atau kelompok masyarakat yang sudah lama tinggal di dalam kawasan hutan yaitu masyarakat Dusun Dore Kore Desa Katua yang sudah 20 tahun tinggal dan menetap dalam Kelompok Hutan Toffo RTK 65 serta Masyarakat Dusun Ganta dan Dusun Sanggalari Desa Jambu yang sudah menetap 35 tahun dalam Kelompok Hutan Pajo RTK 42.
"Fasilitasi permohonan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan semata-mata untuk merespon aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat yg ada di 2 lokasi tersebut mendapat kepastian hukum atas perumahan dan pemukiman serta segala sarana prasana yang ada dan dibangun melalui APBDes, APBD Kabupaten Dompu, APBD Provinsi bahkan APBN ini dinyatakan legal dan tidak lagi berada dalam kawasan hutan," bebernya..
Dikatakannya Komisi I DPRD Kabupaten Dompu meyakini bahwa proses pelepasan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi ini akan terwujud sesuai rencana mengingat regulasi yg ada memungkinkan untuk dilakukan.
"Bahkan dalam PermenLHK 96 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor O.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi,red) disebutkan bahwa ada 4 (empat) pihak yang bisa mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yaitu menteri, gubernur dan bupati serta perorangan atau kelompok masyarakat," jelas politisi Nasdem ini.
Ia mengemukakan sesuai PermenLHK 96 tersebut, pemohon pelepasan kawasan hutan salah satunya bisa perorangan atau kelompok masyarakat.
Maka dengan terbentuknya Kelompok Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelepasan hutan di Dusun Doro Kore ini, Komisi I meyakini akan mampu memfasilitasi hingga perumahan dan pemukiman serta sarana prasarana berikut warga yang tinggal di 2 (dua) lokasi tersebut di atas tidak lagi berada dalam kawasan hutan.
"Artinya harapan masyarakat yang mendambakan agar kampungnya dikeluarkan dalam kawasan in syaa Allah akan dapat terwujud melalui proses resmi yang diajukan sendiri oleh kelompok masyarakat," ujarnya sembari berharap semoga dimulainya proses permohonan pelepasan kawasan hutan oleh Kelompok Masyarakat Dusun Kore Desa Katua ini menjadi awal untuk mewujudkan Doro Kore sebagai Kampung Wisata. (AMIN).