Suryadin, S. Pd.I (Ketua KPSPI Kab. Dompu)
Dompu, koranlensapost.com - Ketua Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kabupaten Dompu, Suryadin, S. Pd.I mengirim surat terbuka untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu.
Surat terbuka yang diposting melalui akun facebooknya Dou Gale II itu terkait dengan postingan pemilik akun Gepeng tertanggal 30 Oktober 2020 yang menyoroti kinerja Bawaslu Kabupaten Dompu.
Dalam postingannya, pemilik akun Gepeng itu menulis dalam bahasa daerah : "Oeee Bawaslu Kab. Dompu lao ONO RA CAPI KA, Jangan Makan Dalam Bawaslu".
Inilah selengkapnya isi surat tersebut :
Kepada
Yth. Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
di- Dompu
Sehubungan dengan Tulisan Saudara #Gepeng yang diposting pada akunnya Hari Jum,at Tanggal 30 Oktober 2020 sebagimana bukti yang saya lampirkan di bawah ini.
Untuk itu dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Saya tidak memiliki latar belakang akademik yang menjadikan saya sebagai pengamat politik atau pengamat hukum, saya hanya dapat menggunakan predikat saya sebagai rakyat untuk bebas menuliskan sudut pandang saya atas suatu peristiwa atau fenomena politik dan hukum.
2.Bahwa, Sebagai Mantan Ketua Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, saya merasa tersinggung dengan apa yang telah dilakukan oleh saudara #Gepeng karena menurut saya tulisan tersebut sangatlah merobek robek jantung saya dan menghina Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu secara tidak langsung.
3. Bahwa, apa yang telah di lakukan oleh saudara #Gepeng secara hukum telah melanggar Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 45b yang berbunyi:
" Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti dan atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman yang di tujukan secara pribadi atau kelompok di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000'00 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
4. Bahwa, sehubungan dengan unsur pidana yang telah terpenuhi MAKA tidak ada alasan apapun bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu ( Drs, Irwan selalu Ketua merangkap Anggota, Swastari, SH dan Wahyuddin, S.Pd.SD masing-masing sebagai Anggota) untuk BERTINDAK secara hukum demi menjaga marwah Lembaga Bawaslu Se Indonesia.
5. Bahwa, Kepada Yang terhormat Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Propinsi NTB dan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se indonesia berhubung kalimat dalam postingan dimaksud menggunakan bahasa Daerah kami Bima dan Dompu maka dapat saya artikan sebagai berikut:
""""OEEEEE BAWASLU KAB. DOMPU LAO ONO RA CAPI KA JANGAN MAKAN DALAM"""""""
6. Bahwa, OEEEE dalam bahasa Bima Dompu adalah panggilan atau ajakan yang bukan di tujukan kepada manusia, artinya OEEEE tersebut lebih kami gunakan untuk memanggil Anjing piaraan kami untuk segera mendekat karna tuannya ingin memberinya makan.
7. Bahwa, LAO ONORA CAPI KA dalam bahasa bima Dompu memiliki arti LAO artinya PERGI sedangkan ONORA artinya KASIH MINUM dan CAPI adalah BINATANG SAPI.
8. Bahwa, Penggabungan dari beberapa potongan kalimat tersebut di atas memiliki arti WAHAI BAWASLU KAB.DOMPU PERGILAH KASIH MINUM SAPI MU
9. Bahwa, sebelum surat terbuka ini saya buat, sebelumnya saya menanggapi postingan tersebut dan berkomentar meminta kepada saudara #Gepeng untuk menjelaskan tentang tulisannya di maksud si #Gepeng pun Menjawab " kurang lebihnya Bahwa Bawaslu Dompu melakukan pembiaraan dan tidak faham dengan aturan " ( sayapun mencoba menjawabnya dengan tujuan untuk menyadarkan si #Gepeng bahwa apa yang anda lakukan adalah salah) untuk lebih jelasnya BISA DI LIHAT DI KOLOM KOMENTAR SAYA DENGAN AKUN " Dou Gale II "
10. Bahwa, walaupun saya sebagai Mantan Penyelenggara Pemilu namun sampai dengan saat ini saya merasa diri saya adalah Penyelenggara Pemilu yang belum di berikan kesempatan untuk menduduki jabatan Bawaslu di Kabupaten Dompu karna pada tahun 2017 seleksi panwaslu Kabupaten/Kota se indonesia saya pun mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu dan alhamdulillah secara objektif saya mampu melalui seluruh tahapan seleksi dari awal sampai tahapan wawancara versi pansel dan berada di posisi rangking ke 4 dari 6 peserta yang di nyatakan Lulus seleksi wawancara versi Timsel artinya saya termasuk calon PAW ( Pergantian Antar Waktu).
11. Bahwa, apa yang saya uraikan ini merupakan bentuk keprihatinan saya terhadap kawan-kawan saya Selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu NTB lebih-lebih kepada Lembaga Bawaslu.
12. Bahwa, sekiranya Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu Diam dan tidak bertindak maka dapat saya simpulkan bahwa apa yang ditulis oleh saudara #Gepeng BENAR ADANYA.
13. Bahwa, Kepada Yang terhormat Ketua/ Anggota Bawaslu RI di Jakarta saya menyampaikan permohonan maaaf yang sebesar-besarnya apabila saya di rasa berlebihan dan berani menulis surat ini secara terbuka, dan sayapun siap bertanggung jawab secara hukum bilamana saya di konfirmasi Baik oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi NTB lebih-lebih Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai subjek dalam Hukum.
( Kontak Percon 085 237 913 774 / WA 082 154 904 734 ).
Demikian surat terbuka ini saya buat dengan penuh tanggung jawab untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dompu, NTB
30/10/2020
Hormat saya,
SURYADIN