Dompu, koranlensapost.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di bawah kepemimpinan Bupati Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, ST., MT (AKJ-SYAH) berkomitmen untuk mengembalikan fungsi hutan yang telah mengalami kerusakan akibat ulah perladangan liar maupun illegal logging.
Sejak awal dilantik, AKJ-SYAH telah menggalakkan kegiatan penanaman massal di sejumlah lokasi.
AKJ-SYAH juga bersikap tegas dalam pencegahan kerusakan hutan yang lebih luas lagi. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/120/DLH/2021 tentang Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam di Kabupaten Dompu.
Surat Edaran bertanggal 31 Mei 2021 itu ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Dompu.
Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Intruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 188.4.5-75/kum Tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
Selanjutnya Bupati AKJ dalam SE tersebut menginstruksikan 4 (empat) poin dalam rangka mengantisipasi maraknya Perusakan Hutan, Pembalakan dan
Perladangan Liar di Kabupaten Dompu yang akan berdampak pada gangguan
lingkungan hidup dan bencana alam.
Pertama, Camat bersama Lurah dan Kepala Desa untuk proaktif melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan kondisi kawasan hutan dan lahan di wilayahnya setiap bulan kepada Bupati Dompu;
Kedua, Memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan, melindungi mata air dan tidak melakukan perladangan liar serta tidak melakukan pembalakan/penebangan pohon tanpa izin sesuai dengan peraturan perundangan;
Ketiga, Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum dalam menemukan atau menerima laporan terhadap kegiatan perusakan hutan pembalakan dan perladangan liar, untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut;
Keempat, Menggerakan dan menggalakkan kegiatan pembibitan dan penanaman pohon (penghijauan) pada lahan- lahan kosong dan area mata air di wilayahnya, oleh masyarakat melalui gerakan aksi secara masif yang melibatkan kelompok masyarakat baik Pemuda, Pelajar, Pramuka dan lainnya di wilayah masing masing
Tembusan SE tersebut dikirimkan pula kepada
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta;
2. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram;
3. Ketua DPRD Kabupaten Dompu di Dompu;
4. DANDIM 1614 Dompu di Dompu;
5. KAPOLRES Dompu di Dompu:
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB di Mataram
7. Kepala BKPH masing- masing di tempat;
"Larangan Bupati Dompu tentang perusakan hutan menjadi bukti dari konsistensi dan keseriusan AKJ SYAH untuk melestarikan hutan dan lingkungan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun mengapresiasi terbitnya Surat Edaran tersebut. (emo).