Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di area Dam Rababaka, Bupati Dompu Kader Jaelani, Kamis (10/3/2022) melantik Ikraman sebagai Kepala Desa Rababaka Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam sambutannya, Bupati AKJ menyampaikan sejumlah pesan yang bersifat khusus dan ada juga pesan yang bersifat umum.
"Pada kesempatan pertama, atas
nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya mengucapkan selamat kepada saudara Ikraman selaku Kepala Desa Rababaka yang pada Pemilihan Kepala
Desa Pengganti Antar Waktu beberapa waktu lalu telah berhasil merebut simpati mayoritas perwakilan
masyarakat dan dipercaya untuk
mengemban amanah sebagai Kepala Desa Terpilih," ucap Bupati mengawali sambutannya.
Selanjutnya AKJ berpesan kepada Ikraman selaku Kades Rababaka agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang dipimpin demi mewujudkan Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius )
"Kepada Kepala Desa PAW terpilih saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu. Tidak ada
lagi pendukung dan bukan
pendukung, semua warga sudah
menjadi tanggung jawab saudara. Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan
saran dari masyarakat serta
melaksanakan tugas yang telah
diamanahkan dengan segenap
kemampuan yang ada," pesan Bupati.
Bupati menyebut kepemimpinan di Desa Rababaka dua periode sebelumnya tersandung masalah yang berimbas hingga ke ranah hukum, maka Bupati mengingatkan kepada Kades terpilih agar benar-benar menjaga amanah dari masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadikan semua itu sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal yang sama.
Dilanjutkan Bupati, Peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur bahwa
mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, tidak
serta merta karena pergantian pucuk
pimpinan di desa menyebabkan ajang
sapu bersih bagi perangkat-perangkat desa yang selama ini telah
mengabdi di desa tersebut.
Kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan perangkat desa
tentu berada di pundak Kepala Desa
namun hal itu dapat dilaksanakan
setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.
Ketika hal ini diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi dan tugas Camat selaku kepala kewilayahan di tingkat kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan di desa.
"Silakan tegur yang bersangkutan dan laporkan jika ada Kepala Desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi
berupa teguran tertulis atau bahkan sanksi yang lebih berat," tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mencermati dan memahami amanat pasal 10 huruf g
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018, bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa
sehingga Kades tidak menjadi abuse of power atau menyalahgunakan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Silakan bangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dan hilangkan ego sektoral dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa," pintanya.
Bupati berharap kepada Kepala Desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematka, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani
masyarakat.
"Sebagai seorang Kepala Desa
tentunya kita harapkan agar
senantiasa dapat meningkatkan
kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara pemerintah desa dan BPD yang acapkali terjadi akibat
kesenjangan pemahaman atas
pengetahuan regulasi yang ada.
BPD merupakan mitra saudara
dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan
serta pemberdayaan masyarakat dan merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa, juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang menjadi sangatlah penting dalam menentukan kemajuan
suatu desa," urainya.
Sebagai pesan pamungkas, Bupati mengingatkan kepada seluruh stakeholder terkait yang ada di Desa Raba Baka agar gencar mengampanyekan upaya percepatan vaksinasi dengan serbuan vaksinasi.
Vaksin dilakukan agar terbentuk
kekebalan kelompok (herd imunity), dan bisa terbebas dari covid-19 hidup normal seperti sebelumnya.
Harus pula digaungkan kepada masyarakat bahwa vaksin itu aman dan halal. (emo).