Aksi lincah para joki cilik (sumber foto atas : ANTARA, bawah : merdeka.com)
Mataram, koranlensapos.com -Penggunaan Joki usia Anak dalam latihan/lomba pacuan kuda di Pulau Sumbawa NTB marak terjadi dan sudah dianggap lumrah. Apalagi dengan dalih sebagai upaya pelestarian budaya. Akibatnya 2 (dua) joki anak telah tewas yaitu anak Muhammad Sabila Putra (umur 9 tahun) pada 19 Oktober 2019 dan anak Muhammad Alfin (umur 6 tahun) pada 6 Maret 2022. Keduanya asal Bima Propinsi NTB. Belum lagi jumlah anak yang cacat akibat terjatuh dari kuda tidak terhitung.
Pemanfaatan anak sebagai joki kuda pacuan mendapatkan sorotan dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar / PBHM Mataram.
Ketua Bidang Advokasi pada Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM),
Muhammad Deden Wardana, SH menyebutkan bahwa joki anak merupakan eksploitasi dan telah menempatkan anak dalam keadaan berbahaya yang mengancam tumbuh kembang anak.
"Maka sudah sepatutnya pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki harus dihentikan," tegasnya.
Deden mengemukakan terkait hal ini telah ditegaskan pula oleh Menteri Kementerian Pemeberdayaan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun sampai hari ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTB dan Bupati/Walikota se-NTB diam dan terkesan membiarkan kejahatan kemanusiaan ini terus terjadi.
"Amanat Konstitusi, Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTB dan Bupati/Walikota se-NTB wajib
menjamin setiap anak untuk hidup dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan. Begitu pun ketentuan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak menegaskan prinsip bahwa segala sesuatu terkait anak mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak menempatkan anak dalam keadaan berbahaya dan penelantaran atau perlakukan salah," jelasnya.
Dikatakan Deden, dengan kondisi terburuk bagi anak ini, sepatutnya Kepala Daerah Bupati/Walikota se-NTB terutama Gubernur NTB segera memberikan Perlindungan Hukum terhadap setiap anak yang menyabung nyawanya di arena pacuan kuda dengan menerbitkan Peraturan Gubernur NTB (PERGUB) terkait pelarangan Joki Anak sebagai pelaksanaan dari PERDA Propinsi NTB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak atau melanjutkan pembahasan PERGUB tentang Perlindungan Anak Dari Zona Bebas Pekerjaan Terburuk Bagi Anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang pernah dibahas tahun 2019.
Deden kemudian menyebutkan bahwa akan dilakukan Rencana Aksi Kemanusiaan #StopJoki Anak.
Rencana aksi kemanusiaan ini akan dilakukan oleh Koalisi #StopJokiAnak yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Hukum Nggahi Rawi Pahu (IMAHUNGGARAPA), Forum Mahasiswa Hukum Sumbawa (FMHS), PBHM, Relawan Sahabat Anak, PBH Buruh Migran, LPA NTB, Inspirasi NTB, LPA Kota Mataram, LPA Kota Bima, P2TP2A Kota Bima, LPA Dompu, LPA Sumbawa, LPA Kabupaten Bima, Yayasan Bina Cempe (YBC), BKBH FH UNRAM, Srikandi Demokrasi Indonesia NTB, PSPAD FH UNRAM, Yayasan Tunas Alam Indonesia NTB, SOBAT NTB, GAGAS NTB, LPA Lombok Utara, LPA Lombok Timur, LPA Lombok Tengah, Aksi Perempuan Indonesia Kartini, Lard NTB, LMND NTB, LBH APIK NTB, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) NTB, PKBI NTB, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Dompu, LKBH Universitas Samawa, POSBAKUMADIN PA Bima, LA RIMPU, KALIKUMA, Ikatan Mahasiswa Belo Mataram, LBH PELANGI, dan KPI NTB.
Kegiatan tersebut berupa Hearing di Kantor DPRD NTB (pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 11.00 WITA) yang diawali dengan aksi Demonstrasi dengan rute Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kantor Gubernur NTB dan Kantor DPRD NTB (pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dari pukul 09.00 WITA).
Sehari sebelumnya yakni hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 (besok,red) akan digelar Mimbar Bebas di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
"Aksi ini akan berlanjut dengan Diskusi Joki Anak dari Perspektif HAM bersama Akademisi, Mahasiswa dan Kanwil Kemenkumham NTB pada bulan April 2022 di Fakultas Hukum Universitas Mataram," tutupnya. (emo).