Kemanakah Sasaran Pajak Penerangan Jalan ?

Kategori Berita

.

Kemanakah Sasaran Pajak Penerangan Jalan ?

Koran lensa pos
Kamis, 01 September 2022


Kepala Bappenda Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M. Si


Oleh : Ir. ARMANSYAH, M.Si* 

Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi urusan atau kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan oleh pemerintah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nomenklatur PPJ inilah yang menjadi bahan pembahasan oleh beberapa pihak dalam menafsirkan secara sempit atas PPJ. Kebanyakan masyarakat memahami bahwa PPJ berkaitan penuh dengan penggunaan lampu penerangan di jalan-jalan sesuai nomenklaturnya.


Jika orang yang menafsirkan dan memahami PPJ sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,dan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka di sana akan ditemukan pengertian PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain (vide pasal 1 angka 28 dan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009). 


Selanjutnya PPJ merupakan pajak daerah, untuk itu mari kita cermati bersama Pengertian PAJAK DAERAH, menurut pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009, PAJAK DAERAH adalah "Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".


Pemungutan pajak daerah (Pajak Penerangan Jalan) di wilayah Kabupaten Dompu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan pengenaan sebesar 10 persen, dan dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik. 


Untuk pemungutan PPJ dilakukan oleh pihak PT. PLN (persero) Cabang Dompu. Demikian pula untuk penyetoran PPJ dilakukan oleh pihak PT. PLN ke rekening kas daerah setiap bulan dan sampai saat ini disetorkan tepat waktu dan tanpa tunggakan.


Berapa jumlah hasil penerimaan PPJ pada tahun 2022 per agustus ? Hasil penerimaan PPJ tentunya merupakan pendapatan asli daerah dari hasil pajak daerah. Untuk tahun anggaran 2022 melalui APBD ditargetkan penerimaan PPJ sebesar Rp 6.591.273.200,00. Sampai dengan bulan Agustus ini realisasi penerimaan PPJ sebesar Rp 5.616.911480,00.


Pertanyaan berikut adalah .....


Dialokasikan ke mana atau digunakan untuk apa hasil penerimaan PPJ.. .? 


Berdasarkan pasal 56 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009, “hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan”. 


Jadi, .....

Jelas bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah menetapkan secara limitatif hanya sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Hasil penerimaan PPJ  bisa dialokasikan atau digunakan untuk: (1) belanja pembayaran penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu di jalan dan pembayaran tenaga listrik untuk fasiltas umum lainnya; (2) belanja pengadaan batok lampu (lampu mercury); (3) belanja pemeliharaan lampu jalan (balon, MCB, kabel dan lain-lain; (4) belanja petugas lampu jalan. Itulah beberapa penggunaan dari penerimaan pajak penerangan jalan.


Terkait dengan tidak berfungsinya lampu jalan yang menjadi keluhan masyarakat hal ini terkait kecepatan petugas lampu untuk menindaklanjuti perbaikan atas lampu-lampu jalan yang menjadi keluhan masyarakat. Mudah-mudahan catatan saya ini dapat memberi pemahaman atas pertanyaan yang berkaitan dengan PPJ maupun pemanfaatannya.

*Penulis adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu