Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Dompu tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Laberka Dompu, Senin (21/11/2022)
Dompu, koranlensapos.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Aula Cafe Laberka Sawete Dompu pada hari Senin (21/11/2022).
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Konsultasi Publik tersebut perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPPNI, IBI, GAPENSI, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta insan pers.
Pejabat Penilai Kelayakan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Dompu, Adnan, SE. M. Si mengawali pemaparan materinya dengan menyampaikan ucapan berbela sungkawa atas wafatnya mantan Bupati Dompu, Drs. H. Hidayat Ali.
"Saat ini kita sedang berduka, mari kita berdoa untuk almarhum, semoga beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT," ujarnya.
Adnan juga memohon doa untuk kesembuhan Kepala DPMPTSP, H. Fakhruddin, M. Si yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Dompu.
Dalam pengantarnya, Adnan menjelaskan maksud dilaksanakannya Konsultasi Publik ini adalah agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Dompu.
Sedangkan Tujuan dilaksanakannya Konsultasi publik adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat/publik berkaitan dengan Standar Pelayanan yang disusun;
"Masukan yang dihimpun dari peserta akan dijadikan bahan penyermpumaan terhadap Standar Pelayanan yang disusun," ujarnya.
Dikemukakan Adnan, Perbup tentang Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha yang tengah disusun tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelayanan perizinan harus dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Di samping itu, Kabupaten Dompu masih mengacu pada Perbup nomor 30 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dompu.
"Tahun 2022 ini kami di DPMPTSP mencoba menyusun Perbup yang menyesuaikan dengan peraturan baru dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Dulu dikenal dengan pelayanan izin dan non izin," terangnya.
Dikatakannya rancangan Perbup ini disusun juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2020-2025.
Lebih lanjut Adnan memaparkan visi DPMPTSP adalah "Terwujudnya Penanaman Modal yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Dalan Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Daerah". Sedangkan misinya yakni "Potensi Investasi Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat".
"Sasarannya meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pelayanan perizinan berbasis elektronik," paparnya.
Sedangkan motto DPMPTSP yakni Melayani Dengan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan dan Ikhlas).
Diuraikannya bahwa rancangan Perbup ini telah disusun oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Dompu dengan nomor SK 800/133/DPMPTSP/ 2022. Tim Penyusun Perbup telah bekerja mulai bulan Juni 2022 lalu.
Dalam rancangan Perbup tersebut ada 4 (empat) hal yang diatur.
Pertama, pendelegasian kewenangan (kewenangan Bupati yang belum diatur dalam Perbup yang lama);
Kedua, Standar Pelayanan Perizinan Berusaha;
Ketiga, Standar Pelayanan Perizinan Non Berusaha; dan
Keempat, Pengawasan Perizinan Berusaha.
Dikatakannya pemerintah pusat sejak tahun 2018 telah melaunching aplikasi bagi pelayanan pendaftaran perizinan berusaha secara mandiri oleh pemilik perusahaan. Aplikasi itu bernama Online Single Submission (OSS) 1.1. Pasca dikeluarkannya UU Cipta Kerja dan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah menggunakan aplikasi baru yang diberi nama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA).
"Sehingga perizinan berusaha wajib hukumnya masuk ke sistem aplikasi OSS - RBA. Tidak ada lagi perizinan berusaha secara manual," tandasnya.
Sedangkan pelayanan perizinan non berusaha hingga kini masih dilakukan secara manual. Namun ke depannya akan menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD. SICANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik. Aplikasi SICANTIK CLOUD ini merupakan produk dari Kementerian Kominfo RI.
"Kita hanya sebagai pengguna tetapi kita telah diberikan password untuk menggunakan aplikasi ini. Mudaha-mudahan ke depan kita bisa menggunakan aplikasi ini dan bisa kita sesuaikan dengan kondisi kita" ujarnya.
Selanjutnya dalam hal perizinan pendirian bangunan, sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja terdapat notifikasi baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga sejak Oktober 2022 lalu pelayanan perizinan ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
"Kita sebagai pemerintahan di daerah hanya sebagai pengguna. Mekanisme dan prosedurnya langsung diatur oleh kementerian," jelasnya.
Dipaparkannya lagi bahwa UU Cipta Kerja memangkas kesulitan dalam memdapatkan izin berusaha. Kini perizinan berusaha dipermudah tetapi dengan mempertimbangkan tingkat risiko. Bagi usaha tingkat risiko rendah maka cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Contohnya bidang usaha perdagangan.
"Dulu harus ada surat keterangan desa tetapi sekarang cukup di rumah punya NIK, punya nomor hp, email kita bisa mengurus NIB, setengah jam selesai," ucapnya.
Sedangkan usaha risiko menengah rendah (MR) selain NIB, juga disertai Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri.
Bagi usaha risiko menengah tinggi (MT), wajib memiliki NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan ysaha risiko tinggi harus mengantongi NIB dan izin operasional usaha. Contohnya usaha toko obat, terlabih dahulu diverifikasi oleh dinas tekhnis untuk mendapatkan izin dari DPMPTSP.
Lebih lanjut Adnan menyampaikan salah satu hal krusial yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja adalah tidak berlaku lagi surat keterangan keberatan tetangga untuk mendapatkan izin berusaha.
"Kalau dulu harus ada surat pernyataan tidak keberatan tetangga kanan kiri, sekarang tidak diberlakukan lagi," tuturnya.
Di akhir pemaparannya, Adnan memberikan kesempatan kepada para peserta Konsultasi Publik untuk memberikan usulan, masukan serta saran untuk perbaikan dan penyempurnaan rancangan Perbup tersebut. Sejumlah usulan, masukan dan saran disampaikan oleh para peserta dan telah ditampung oleh tim penyusun sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan Perbup dimaksud.
Beberapa peserta mempertanyakan juga tentang perizinan berusaha pembangunan usaha sarang walet yang kini kian menjamur. Bukan hanya di kawasan yang jauh dari pemukiman penduduk, tetapi juga berada di tengah-tengah kawasan pemukiman padat penduduk. Demikian pula usaha peternakan ayam serta perbengkelan.
"Semua masukan dari bapak-bapak dan ibu-ibu sudah kami tampung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Perbup ini," pungkas Adnan sembari berharap semoga Perbup tersebut dapat dirampungkan di akhir tahun 2022 ini. (emo).